Polisi Tangkap Sekuriti Diduga Perkosa WNA Australia di Bali

Polisi Tangkap Sekuriti Diduga Perkosa WNA Australia di Bali

Bagikan:

DENPASAR – Aparat kepolisian bergerak cepat menangani kasus kekerasan seksual terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial KN (22) yang terjadi di kawasan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, dengan pelaku yang telah diamankan kurang dari 48 jam setelah laporan diterima.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Bali I Gede Adhi Mulyawarman mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (24/03/2026) sekitar pukul 04.00 Wita di area kamar mandi sebuah tempat hiburan malam. Korban sebelumnya datang untuk berwisata sebelum insiden terjadi.

“Setelah ada kejadian, korban segera melapor ke Polresta Denpasar. Kita telusuri, kita lindik, dan pelaku segera kita tangkap,” kata I Gede Adhi dalam konferensi pers di Markas Polda Bali, sebagaimana diberitakan Kompas, Jumat, (27/03/2026).

Pelaku berinisial ABM (29), yang bekerja sebagai petugas keamanan di lokasi tersebut, diduga melakukan aksi kekerasan seksual saat mendampingi korban mengambil barang yang tertinggal. Kejadian bermula ketika korban hendak pulang, namun menyadari ada barangnya yang tertinggal di dalam area tempat hiburan.

Saat itu, korban meminta bantuan pelaku untuk mengambil barang di kamar mandi perempuan. Dalam situasi tersebut, pelaku diduga memanfaatkan kesempatan untuk melakukan tindakan asusila.

“Saat berada di area kamar mandi perempuan, terlapor (pelaku) diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban, yang berlanjut hingga terjadinya hubungan badan,” kata I Gede Adhi.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya di wilayah Denpasar Barat, Kota Denpasar, pada Kamis (26/03/2026). Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.

“Terlapor juga mengakui telah melakukan hubungan badan dengan korban di tempat kejadian perkara,” kata I Gede Adhi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kasus ini menambah perhatian terhadap keamanan wisatawan di Bali, terutama di kawasan hiburan malam. Aparat mengimbau pengelola tempat hiburan meningkatkan pengawasan serta menjamin keamanan pengunjung, sementara masyarakat diminta tetap waspada dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan serupa. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal