Polisi Tetapkan Ibu Tiri sebagai Tersangka Kematian Bocah Sukabumi

Polisi Tetapkan Ibu Tiri sebagai Tersangka Kematian Bocah Sukabumi

Bagikan:

SUKABUMI – Aparat kepolisian menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang anak di Kabupaten Sukabumi. Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, penyidik menetapkan seorang perempuan berinisial TR (47), yang merupakan ibu tiri korban, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penetapan status tersangka dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi terhadap TR, yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak tirinya, NS (13), hingga korban meninggal dunia pada Kamis (19/02/2026). Langkah ini diambil setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti serta keterangan saksi yang dinilai cukup.

Kepala Polres Sukabumi, AKBP Samian, membenarkan penetapan tersangka tersebut.

“Terkait perkara meninggalnya anak dengan kekerasan di Polres Sukabumi, Sat Reskrim sudah menetapkan tersangka saudari TR yang merupakan ibu tiri. Terhadap TR sudah kami tetapkan tersangka atas dugaan kekerasan, baik fisik atau psikis,” kata Samian saat ditemui awak media di Mapolres Sukabumi, Rabu (25/02/2026) siang.

Menurut Samian, penyidik masih terus mendalami motif di balik dugaan tindak kekerasan yang dilakukan TR. Dalam pemeriksaan awal, tersangka berdalih bahwa tindakan yang dilakukannya bertujuan untuk mendidik anak. Namun, kepolisian menilai alasan tersebut perlu diuji secara hukum dan tidak serta-merta membenarkan adanya kekerasan terhadap anak.

Lebih lanjut, Samian mengungkapkan bahwa dugaan penganiayaan terhadap NS bukan kali pertama terjadi. Berdasarkan hasil penelusuran penyidik, pada tahun 2024 pernah ada laporan terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan TR terhadap korban. Laporan tersebut dibuat oleh ayah kandung NS dan sempat diproses sebelum akhirnya diselesaikan melalui jalur mediasi.

“Penganiayaan yang diberikan oleh korban anak NS ini sudah terjadi beberapa tahun lalu, seperti di tanggal 4 November 2024 itu pernah terjadi laporan. Laporan itu sudah kami proses dan ada perdamaian itu, akan kami dalami lagi. (Untuk motif) masih kami dalami karena ini sebagai orangtua berdalih mendidik anaknya,” ucap Samian.

Terkait penyebab pasti kematian korban, pihak kepolisian menyatakan masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium. Sampel yang diambil saat proses otopsi pada Jumat (20/02/2026) lalu telah dikirim untuk uji patologi anatomi dan toksikologi guna memastikan faktor penyebab kematian.

“Kemudian kami juga sedang menunggu hasil uji patologi anatomi dan juga toksikologi. Kami masih menunggu karena memang untuk pengecekan laboratorium itu butuh waktu sehingga kita sama-sama menunggu, sabar,” ucap Samian.

Polisi juga belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Penyidik masih mendalami seluruh fakta hukum untuk memastikan apakah terdapat tersangka lain atau tidak.

“Masih kami dalami untuk (tersangka) lain (apakah ada atau tidak). Namun, kami masih fokus mendalami daripada unsur-unsur perkenankan daripada pasal-pasal yang mana bisa kami perkuat,” tutup Samian.

Sebelumnya, NS, bocah asal Bojongsari, Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, ditemukan meninggal dunia dengan kondisi tubuh penuh luka. Video yang beredar luas di media sosial memunculkan dugaan bahwa korban mengalami penganiayaan oleh ibu tirinya. Hasil otopsi awal menunjukkan adanya luka bakar di sejumlah bagian tubuh korban, termasuk lengan, kaki, paha, tangan, punggung, serta area bibir dan hidung. Meski demikian, dokter forensik masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan untuk memastikan penyebab luka dan kematian korban secara pasti. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus