Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Atambua

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Atambua

Bagikan:

BELU – Penanganan kasus dugaan kejahatan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah perbatasan kembali menjadi sorotan publik. Polres Belu, Nusa Tenggara Timur, resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan persetubuhan terhadap anak yang dilaporkan terjadi di Atambua, Kabupaten Belu. Salah satu tersangka diketahui merupakan figur publik daerah yang sempat dikenal luas melalui ajang pencarian bakat nasional.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial RM, RS, dan PK. Nama PK menarik perhatian karena yang bersangkutan merupakan kontestan Indonesian Idol Top 6 asal Atambua. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.

Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu (21/02/2026), menjelaskan bahwa kasus tersebut sebenarnya telah dilaporkan sejak 13 Januari 2026. Namun, proses penanganan membutuhkan waktu karena penyidik harus mengumpulkan alat bukti secara cermat dan berlapis.

Penetapan tersangka, kata Kapolres, dilakukan usai gelar perkara yang berlangsung pada Kamis, 19 Februari 2026, di Mapolres Belu.

“Penetapan tersangka dilakukan karena telah terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta terpenuhinya syarat minimal alat bukti yang sah berdasarkan ketentuan hukum acara pidana,” jelas Kapolres.

Perkara ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Belu. Dalam prosesnya, penyidik juga berkoordinasi secara intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta memperoleh asistensi dari Direktorat Reserse PPA Polda Nusa Tenggara Timur.

Menurut Kapolres, sebelum penetapan tersangka, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli, mengumpulkan alat bukti berupa dokumen, barang bukti, serta bukti elektronik. Seluruh rangkaian tersebut menjadi dasar penyidik untuk menyimpulkan bahwa unsur pidana telah terpenuhi.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Tak hanya itu, penyidik turut menerapkan Pasal 415 huruf b KUHP yang memuat ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Dalam perkembangan penanganan perkara, Kapolres menyampaikan bahwa dua tersangka, RS dan PK, akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Sementara itu, terhadap tersangka RM, penyidik berencana melakukan upaya penangkapan.

Menurut Kapolres, langkah tersebut diambil karena RM dinilai tidak kooperatif serta beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah. Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Selanjutnya, berkas perkara para tersangka akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk diteliti sebelum memasuki tahap penuntutan. Aparat penegak hukum berharap proses ini dapat memberikan keadilan bagi korban sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap warga negara, tanpa terkecuali figur publik, tunduk pada hukum yang berlaku. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus