Polisi Ungkap Curanmor Kilat di Pontianak, Pelaku Dibekuk Kurang dari 24 Jam

Polisi Ungkap Curanmor Kilat di Pontianak, Pelaku Dibekuk Kurang dari 24 Jam

Bagikan:

PONTIANAK – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berikut barang bukti sepeda motor milik korban dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, Minggu (22/03/2026).

Kecepatan pengungkapan ini berawal dari laporan kehilangan sepeda motor milik warga bernama Mawardi yang terjadi saat momentum menjelang perayaan Idulfitri. Kendaraan jenis Honda Beat tahun 2014 berwarna merah putih dengan nomor polisi KB 6303 ZH dilaporkan hilang dari teras rumah korban.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Pontianak Endang Tri Purwanto melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Pontianak Happy Margowati Suyono menjelaskan, korban sempat melakukan pencarian mandiri sebelum akhirnya melapor ke polisi.

“Upaya pencarian oleh korban tidak membuahkan hasil hingga akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian,” jelasnya lewat keterangan tertulis, Senin (23/03/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Polresta Pontianak bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Pontianak Timur langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif. Hasil penelusuran mengarah pada keberadaan sepeda motor di kawasan Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur.

“Berdasarkan informasi yang kami himpun, tim kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku,” ujarnya.

Dari hasil pengembangan, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku berinisial Zm, warga Kabupaten Mempawah, berencana menjual sepeda motor hasil curian tersebut. Petugas kemudian melakukan penyisiran dan menemukan keberadaan pelaku di sebuah rumah makan di kawasan Jalan Sultan Syarif Abdurrahman.

Pada Senin (23/3/2026) dini hari sekitar pukul 00.20 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di lokasi kerjanya. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan pencurian dengan merusak kunci kontak menggunakan obeng.

“Pelaku membawa motor tersebut untuk dijual atau digadaikan seharga Rp1,5 juta, namun baru menerima Rp700 ribu,” jelasnya sebagaimana diberitakan Kompas, Senin (23/03/2026).

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menemukan barang bukti berupa sepeda motor korban di halaman sebuah rumah kosong. Hasil pengecekan menunjukkan nomor rangka dan mesin sesuai dengan laporan kehilangan.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pontianak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi turut mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat meninggalkan rumah dalam periode libur panjang, serta segera melapor jika mengetahui adanya tindak kriminal. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal