SAMARINDA — Peristiwa tindak pidana pencurian menimpa sebuah bangunan yang difungsikan sebagai gudang penyimpanan barang dagangan di kawasan Palaran. Kejadian tersebut berlangsung pada Minggu, 14 Desember 2025, sekitar pukul 18.00 Wita, dan menyebabkan korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp53.700.000.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima piket Reskrim Polsek Palaran, yang langsung menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi kejadian. Petugas kepolisian menemukan adanya kerusakan pada bangunan yang diduga akibat aksi pembobolan oleh pelaku.
Kapolsek Palaran, AKP Iswanto, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan awal di lokasi kejadian menunjukkan sejumlah barang milik korban telah hilang. “Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui sejumlah barang milik korban telah hilang,” ujarnya, Selasa (16/12/2025).
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. “Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah linggis yang diduga digunakan pelaku, tiga lembar nota penjualan, serta 12 dus air mineral merek Aqua ukuran 1,5 liter yang belum sempat dibawa kabur,” jelas AKP Iswanto.
Berdasarkan pendalaman di lapangan, petugas mencurigai seorang pria yang berada di sekitar lokasi kejadian pada dini hari. “Berdasarkan hasil pendalaman di lapangan, petugas kemudian mencurigai seorang pria yang berada di sekitar lokasi kejadian pada dini hari,” tambahnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi, pria tersebut mengakui perbuatannya serta menyebutkan keterlibatan pelaku lainnya. Berbekal keterangan itu, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan seluruh pelaku di lokasi yang berbeda.
“Secara keseluruhan, tujuh orang tersangka berhasil diamankan, terdiri dari enam orang dewasa dan satu orang anak yang berhadapan dengan hukum,” ungkap Kapolsek Palaran.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” pungkas AKP Iswanto.
Kasus ini menjadi perhatian aparat kepolisian setempat untuk memastikan keamanan gudang-gudang penyimpanan barang dagangan dan mencegah aksi serupa terjadi di kemudian hari. []
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Agnes Wiguna

