Polisi Ungkap Perbedaan Identitas Usia Pelaku Kasus Anak dalam Karung

Polisi Ungkap Perbedaan Identitas Usia Pelaku Kasus Anak dalam Karung

KONAWE SELATAN – Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel) menemukan perbedaan data usia tersangka pembunuhan anak berinisial NNA (5), yang jasadnya ditemukan dalam karung di Kecamatan Mowila, Kabupaten Konsel, Sulawesi Tenggara. Perbedaan tersebut muncul antara data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Konsel, Iptu Jefry, menjelaskan hasil penelusuran penyidik menunjukkan identitas pelaku AF sesuai dengan data Dukcapil. Berdasarkan akta kelahiran dan kartu keluarga, AF masih berusia 17 tahun 11 bulan.

“Dan itu memang sesuai dengan kartu keluarga (akta kelahiran), yang sesuai kartu keluarga yang masih 17 tahun 11 bulan,” kata Jefry saat dihubungi dari Kendari, Senin (22/9/2025).

Namun, temuan lain dari BPJS Kesehatan mencatat usia AF sudah 21 tahun. Meski begitu, kepolisian tetap berpegang pada dokumen resmi Dukcapil sebagai dasar hukum.

“Sedangkan identitas lain yang terdaftar dalam BPJS itu tidak bisa dijadikan dasar hukum yang sah,” ujarnya.

Untuk memastikan usia tersangka, Polres Konsel berkoordinasi dengan Polda Sultra guna melakukan uji forensik gigi. Hasilnya diharapkan dapat memperjelas perkiraan usia pelaku.

“Cuma kan sampai sekarang kita masih tunggu hasilnya keluar. Tapi pun demikian kalaupun keluar nanti harus dikaji lagi karena dari ahli forensik pasti hasilnya nanti menurut ahli, mereka masih perkiraan begitu. Perkiraan-perkiraan usia rentan usianya sekian-sekian,” jelasnya.

Karena data resmi menunjukkan AF masih di bawah umur, maka proses hukum akan diperlakukan sebagai perkara anak. Penanganan berlaku sejak tahap penahanan, penyidikan, hingga pelimpahan berkas ke kejaksaan.

“Jadi, memang penanganan anak dan dewasa itu sangat beda,” tambah Jefry.

Dalam menangani kasus ini, Polres Konsel juga melibatkan Dinas Sosial, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kendari.

Kasus pembunuhan bocah lima tahun ini mendapat sorotan publik, terutama karena diduga melibatkan pelaku yang masih berusia remaja. Hingga kini, penyidik masih menunggu hasil uji forensik sebagai bahan pertimbangan proses hukum selanjutnya.[]

Putri Aulia Maharani

 

Berita Daerah Kasus