LOA KULU – Kepolisian Sektor Loa Kulu berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja dengan barang bukti lebih dari tiga kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian menangkap lima orang tersangka, termasuk seorang warga negara asing asal Afghanistan.
Pengungkapan kasus ini berlangsung dalam rangkaian operasi yang digelar selama tiga hari, mulai Sabtu (07/03/2026) hingga Senin (09/03/2026). Penindakan dilakukan di beberapa lokasi berbeda yang berada di wilayah Kutai Kartanegara hingga Samarinda.
Kapolres Kutai Kartanegara, Khairul Basyar melalui Kapolsek Loa Kulu, Hari Supranoto, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan jaringan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan secara intensif oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Loa Kulu.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja tim yang melakukan pengembangan secara berlapis, dimulai dari teknik undercover buy hingga penelusuran jaringan pemasok yang berada di luar wilayah Kukar,” jelas AKP Hari Supranoto, Selasa, (10/03/2026).
Kasus ini bermula dari operasi penyamaran yang dilakukan aparat kepolisian pada Sabtu (07/03/2026) sekitar pukul 16.00 Wita. Dalam operasi tersebut, petugas berpura-pura menjadi pembeli untuk menjebak tersangka pertama berinisial WA (27).
WA kemudian diamankan di kawasan Jalan Gunung Petung, Desa Rempanga, Kecamatan Tenggarong Seberang. Saat dilakukan pemeriksaan awal, petugas menemukan barang bukti berupa lintingan ganja yang diduga siap dikonsumsi.
Penangkapan terhadap WA kemudian menjadi pintu masuk bagi polisi untuk menelusuri jaringan peredaran yang lebih luas. Dari hasil pengembangan, petugas bergerak menuju kediaman tersangka di wilayah Mangkuraja, Tenggarong.
Di lokasi lain, tepatnya di Jalan Bougenville, Kelurahan Panji, polisi kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka kedua berinisial MR (31). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket ganja kering yang telah dikemas dan diduga siap diedarkan kepada para pembeli.
“Dari tersangka MR, petugas menemukan sebanyak 38 bungkus ganja kering yang sudah dipersiapkan untuk diedarkan kepada para pembeli,” terang Hari Supranoto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka tersebut, polisi memperoleh informasi mengenai pemasok utama ganja yang diduga berada di Samarinda. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti dengan pengejaran oleh tim kepolisian.
Operasi lanjutan dilakukan pada Senin (09/03/2026) pagi di sebuah rumah indekos di kawasan Sempaja Timur, Samarinda Utara. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua orang pria berinisial JH (19) dan YA (26). Salah satu dari keduanya diketahui merupakan warga negara asing asal Afghanistan.
“Di lokasi indekos tersebut, petugas menemukan satu toples berisi ganja kering dengan berat sekitar 185 gram serta satu unit timbangan digital yang digunakan untuk menakar barang sebelum diedarkan,” ungkapnya.
Penyelidikan kemudian terus berkembang hingga akhirnya petugas melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan berinisial JA (20) di wilayah Loa Janan Ilir, Samarinda. Dari tangan tersangka ini, polisi menemukan lima bal ganja kering yang disimpan di dalam tas ransel.
“Dari tangan tersangka JA, kami menemukan lima bal ganja kering yang disimpan dalam tas ransel dengan berat keseluruhan kurang lebih tiga kilogram,” tegas AKP Hari Supranoto.
Secara keseluruhan, kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa ganja kering dalam berbagai bentuk, mulai dari bal besar, paket kecil, hingga lintingan siap pakai. Selain itu, petugas juga mengamankan tiga unit timbangan digital, beberapa telepon seluler, alat pelinting, kertas sigaret, serta tas yang digunakan untuk menyimpan narkotika tersebut.
Saat ini, kelima tersangka telah diamankan di Mapolsek Loa Kulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur mengenai kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I.
“Ancaman hukuman yang dikenakan kepada para tersangka dapat berupa pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati, mengingat jumlah barang bukti yang cukup besar dan jaringan yang terlibat cukup luas,” jelasnya.
Selain itu, polisi juga masih memburu seorang bandar utama berinisial E yang diduga menjadi pemasok utama dalam jaringan peredaran ganja tersebut. Aparat menegaskan akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang masih buron.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Tim masih terus melakukan pengembangan untuk memburu bandar utama yang saat ini masih dalam pengejaran,” tutupnya. []
Diyan Febriana Citra.

