BONTANG – Upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal kembali dilakukan aparat kepolisian di Bontang. Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras jenis pil Double L atau pil LL. Penindakan ini dilakukan pada Senin (23/02/2026) malam di kawasan Jalan Pupuk Raya, RT 21, Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial US (51) dan RR (33). Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.30 WITA setelah petugas menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi obat keras tanpa izin di lokasi tersebut. Informasi awal itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan oleh petugas di lapangan.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Larto menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari diamankannya US terlebih dahulu. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ratusan butir pil Double L yang diduga siap diedarkan.
“Awalnya dari tangan tersangka US, petugas telah menyita sebanyak 93 butir pil Double L dalam satu bungkus plastik, dan 84 bungkus yang berisi masing-masing 3 butir, dengan total sebanyak 252 butir. Serta sejumlah barang bukti lain berupa plastik bening, dua tas, dan uang tunai sejumlah Rp78 ribu,” jelasnya, Selasa (24/02/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, US mengaku memperoleh pil-pil tersebut dari seseorang berinisial RR. Berdasarkan pengakuan itu, petugas segera melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan RR di lokasi yang tidak jauh dari tempat penangkapan pertama. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dan transaksi dalam peredaran pil LL tersebut.
“Tersangka mengaku mendapatkan pil tersebut dari seseorang yakni RR, sehingga polisi melakukan penangkapan terhadap RR, juga mengamankan satu unit handphone merek Samsung yang diduga digunakan untuk transaksi,” ucapnya.
AKP Larto menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani melaporkan dugaan peredaran obat keras di lingkungannya. Menurutnya, kerja sama antara warga dan aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam mencegah peredaran obat-obatan terlarang yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.
Ia juga mengingatkan bahwa pil Double L termasuk obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dan pengawasan tenaga medis. Penyalahgunaan obat tersebut dapat menimbulkan dampak serius, mulai dari gangguan kesehatan hingga risiko ketergantungan. Oleh karena itu, kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Bontang.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bontang. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran pil LL tersebut. Polisi juga membuka peluang pengembangan perkara apabila ditemukan alur distribusi yang lebih luas.
Atas perbuatannya, US dan RR dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidana dalam pasal tersebut mencakup hukuman penjara dan denda, sebagai bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat dari peredaran obat keras yang disalahgunakan. []
Diyan Febriana Citra.

