SERANG – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Banten kembali menunjukkan hasil signifikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil membongkar jaringan peredaran ganja lintas provinsi yang memanfaatkan jasa ekspedisi dan media sosial sebagai sarana distribusi. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka yang diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar besar narkotika jenis ganja, dengan total barang bukti lebih dari 14 kilogram.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AR (33), AS (24), dan UK (23). Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan berupa pengiriman paket ganja melalui salah satu perusahaan jasa ekspedisi di Kota Serang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian dengan serangkaian penyelidikan intensif.
“Setelah menerima informasi adanya pengiriman narkotika jenis ganja melalui jasa ekspedisi, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di Kota Serang,” ujar Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, Senin (02/02/2026).
Dari hasil penelusuran, polisi menemukan bahwa pengiriman ganja dilakukan melalui transaksi yang diatur lewat akun media sosial, khususnya Instagram. Akun tersebut diketahui berperan sebagai sarana komunikasi antara pengedar dan calon pembeli. Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada tersangka AR, yang berperan sebagai pengendali akun tersebut. AR akhirnya berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Penangkapan AR membuka jalur pengungkapan lanjutan. Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan kemudian menelusuri alur distribusi barang haram tersebut. Pada Rabu, 21 Januari 2026, polisi menemukan delapan paket ganja di sebuah gudang ekspedisi yang belum sempat dikirim ke penerima.
“Dari gudang ekspedisi tersebut, kami mengamankan delapan paket ganja dengan total berat bruto 3.010 gram yang diduga kuat masih berkaitan dengan jaringan tersangka AR,” kata Andri.
Tidak berhenti di situ, pengembangan kasus mengarah ke wilayah Sumatera Selatan. Pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, aparat kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka AS di kediamannya di Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu. Dari lokasi tersebut, polisi menyita empat paket ganja seberat 1.165 gram serta satu unit timbangan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Rantai distribusi ganja ini semakin terungkap ketika polisi menangkap tersangka UK pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 08.10 WIB di Perumahan RSS Sriwijaya, Kecamatan Baturaja Timur. Dari tangan UK, petugas menyita 12 bungkus ganja dengan berat bruto 10.132 gram.
“Dari tangan tersangka UK, kami menyita 12 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat bruto 10.132 gram. Ketiganya diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran ganja lintas provinsi,” ungkap mantan Kapolres Pangandaran itu.
Total keseluruhan barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan ini mencapai lebih dari 14 kilogram ganja. Modus operandi yang digunakan, yakni memanfaatkan jasa ekspedisi dan media sosial, menunjukkan pola baru dalam distribusi narkotika yang semakin terorganisasi dan modern.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Penindakan tegas akan terus kami lakukan demi melindungi masyarakat,” tegasnya.
Kasus ini kini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat, termasuk pemasok utama dan jalur distribusi ganja lintas wilayah. Polisi juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran barang terlarang. []
Diyan Febriana Citra.

