Polresta Pontianak Amankan 47 Keping Emas Ilegal

Polresta Pontianak Amankan 47 Keping Emas Ilegal

PONTIANAK – Polresta Pontianak mengungkap kasus dugaan perdagangan emas ilegal yang diduga berasal dari tambang tanpa izin. Dalam kasus ini, sebanyak 47 keping emas batangan berhasil diamankan dan empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan terkait kasus narkotika. “Kasus ini bermula dari penangkapan tersangka kasus narkotika jenis sabu. Saat penggeledahan, ditemukan 3 keping emas yang mencurigakan,” ujar Wawan kepada wartawan, Senin (05/05/2025).

Pengembangan penyelidikan lebih lanjut mengarah pada temuan lokasi lain yang menjadi tempat penyimpanan emas ilegal tersebut. Dari lokasi tambahan ini, petugas berhasil menemukan 43 keping emas batangan lagi. “Total emas yang berhasil diamankan berjumlah 47 keping,” tambah Wawan.

Kasus ini menyangkut kegiatan pertambangan emas tanpa izin yang berisiko merusak lingkungan dan melanggar hukum. Menurut Wawan, Polresta Pontianak telah menerbitkan dua laporan polisi untuk memproses lebih lanjut perkara ini.

Polresta Pontianak menegaskan akan terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam perdagangan emas ilegal tersebut.

Keberhasilan pengungkapan ini menjadi contoh bahwa penyelidikan yang mendalam terhadap satu kasus, dalam hal ini narkotika, bisa mengarah pada pengungkapan tindak pidana lainnya yang merugikan negara dan masyarakat. Kini, para tersangka yang terlibat dalam kasus ini telah ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah