SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam pengungkapan terbaru, polisi berhasil menangkap empat orang tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat 7,1 kilogram dari beberapa lokasi berbeda di Kota Samarinda.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan bahwa para tersangka terdiri dari tiga perempuan dan satu laki-laki yang diamankan oleh tim opsnal Satresnarkoba Polresta Samarinda di waktu dan tempat berbeda.
“Jadi tersangka yang kita amankan hingga saat ini ada sebanyak empat orang, yang pertama yaitu saudari AL perempuan, kemudian yang saudari R, ketiga saudara AR laki-laki warga Makassar, dan yang terakhir saudara M yang pada saat diamankan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 6 kilogram,” ujar Kapolresta Samarinda saat ditemui di Mapolresta Samarinda, Selasa (11/11/2025) siang.
Dari hasil pengungkapan tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai 7,1 kilogram sabu atau setara 7.100 gram, yang berasal dari berbagai titik penggerebekan dan jaringan para pelaku. “Total barang bukti yang bisa diamankan oleh tim opsnal Satres Narkoba Polresta Samarinda yaitu sebanyak 7,1 kilogram narkotika jenis sabu atau kalau di gramkan menjadi sekitar 7.100 gram,” jelas Hendri.
Lebih lanjut ia memerinci, dari total sabu tersebut, sebanyak 1.020 gram ditemukan di rumah tersangka M. “Untuk barang bukti 7,1 kg, yang terdiri dari satu bungkus besar yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1.020 gram bruto yang pertama kali ditemukan di rumah saudara M,” katanya.
Selain itu, polisi juga mengamankan lima bungkus besar sabu seberat 5.108 gram serta satu bungkus berwarna hijau berisi sabu seberat 993 gram. “Kemudian yang kedua itu ada lima bungkus besar yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 5.108 gram bruto, dan juga satu bungkus pek warna hijau yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 993 gram bruto,” tambah Kapolresta.
Hendri memastikan, keempat tersangka tersebut telah ditetapkan sebagai pengedar dan pengguna narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Untuk pasal yang dikenakan kepada empat orang ini yaitu pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hendri mengungkapkan bahwa selain empat tersangka utama, satu orang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dua narapidana di Lapas Parepare, Sulawesi Selatan, juga diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu tersebut.
“Untuk tersangka ada empat orang, dan satu orang lagi berstatus DPO atas nama saudara E yang saat ini masih dalam tahap pencarian oleh tim opsnal kita, dan juga ada dua orang lagi sekarang masih dalam tahap proses penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut, yang berstatus sebagai narapidana di Lapas Parepare, Sulawesi Selatan,” tutupnya.
Dengan keberhasilan ini, Polresta Samarinda kembali menegaskan komitmennya dalam menekan peredaran narkotika di Kalimantan Timur. Polisi juga berjanji akan terus memburu jaringan lain yang masih beroperasi dan menjerat bandar besar di balik distribusi barang haram tersebut. []
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Agnes Wiguna

