SAMARINDA – Polresta Samarinda kini secara resmi meluncurkan Pamapta, layanan kepolisian yang langsung terjun ke masyarakat. Program ini dirancang untuk mendengarkan keluhan, menerima aduan, dan memberikan pelayanan cepat secara langsung.
Kepala Kepolisian Resor Kota Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan, Pamapta adalah pembentukan fungsi Perwira Samapta yang bertujuan meningkatkan pelayanan serta respons cepat terhadap kebutuhan masyarakat.
“Pamapta itu Perwira Samapta, ini merupakan salah satu bentuk kebijakan terbaru dari institusi Polri bahwa kalau selama ini kita kenal dengan SPKT,” ujar Hendri saat ditemui di Mapolresta Samarinda, Selasa (20/09/2025) pagi.
Pamapta nantinya akan diisi tiga perwira yang bertugas selama 12 jam per shift, didukung lima anggota Banit Pamapta. Mereka juga membawahi seluruh piket fungsi Polresta, mulai dari Satreskrim, Lantas, Intel, hingga Propam.
“Jadi Pamapta ini nanti ada tiga orang, mereka akan berdinas selama satu kali dua belas jam dan dibantu oleh lima orang Banit Pamapta, kemudian juga membawahi seluruh piket fungsi yang ada di Polresta Samarinda, mulai dari fungsi Satreskrim, Lantas, Intel, hingga Propam,” jelas Hendri.
Seluruh pengaduan masyarakat, baik terkait Reskrim, Lantas, Intel, maupun Propam, akan diakomodir terlebih dahulu melalui Pamapta. “Jadi apapun pengaduan masyarakat yang kalau itu terkait dengan fungsi-fungsi itu, semuanya akan diakomodir melalui fungsi Pamapta ini,” imbuhnya.
Hendri menekankan inti dari Pamapta adalah meningkatkan police presence, yaitu kehadiran nyata polisi di tengah masyarakat. Setiap laporan akan dianalisis secara cepat untuk menentukan tindakan lanjutan.
“Jadi dengan adanya fungsi Pamapta ini nanti setiap laporan ataupun pengaduan yang masuk itu pasti akan diterima oleh Pamapta dan anggotanya, kemudian nanti akan dianalisa oleh yang bersangkutan untuk dilihat apakah perlu dilakukan cek ke TKP ataupun tindakan kepolisian lainnya,” jelasnya.
Sebagai contoh, bila terjadi kebakaran, Pamapta harus langsung turun ke lokasi bersama seluruh fungsi pendukung, termasuk Inafis, untuk melakukan pemeriksaan.
“Contohnya ada kejadian kebakaran, ada laporan masuk, Pamapta harus hadir langsung ke TKP, Pamapta hadir ke TKP nanti sudah membawa dengan seluruh fungsi Inafis untuk melakukan fungsi pemeriksaan penyebab terjadinya kebakaran,” terangnya.
Pamapta juga berperan mengoordinasikan penanganan awal dengan instansi lain, misalnya pemadam kebakaran, agar penanganan di lokasi berjalan optimal.
“Kemudian juga mengkoordinasikan dengan pihak pemadam kebakaran untuk memastikan penanganan pertama nanti di TKP kebakaran tersebut berjalan dengan baik,” tambah Hendri.
Dengan hadirnya Pamapta, Hendri berharap pelayanan kepolisian akan lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, melalui pendekatan humanis dan tindakan cepat di lapangan.
“Diharapkan nanti yang bersangkutan bisa membantu menenangkan dengan memberikan pelayanan yang baik, dengan tindakan-tindakan yang humanis, kemudian juga mengajak langsung ke TKP untuk mengetahui apa yang terjadi sehingga peran esensial Polri benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya. []
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Agnes Wiguna

