Polresta Samarinda Sita 2,7 Kg Sabu dari Tiga Kasus Besar

Polresta Samarinda Sita 2,7 Kg Sabu dari Tiga Kasus Besar

SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika lintas wilayah dalam gelaran Operasi Anti Narkoba (Antik) yang dilaksanakan sepanjang Juni hingga Juli 2025. Operasi tersebut menekankan kualitas pengungkapan dengan menyasar jaringan besar yang beroperasi di wilayah Kalimantan Timur.

Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (01/08/2025), Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menyebutkan bahwa pihaknya telah mengungkap 26 laporan polisi (LP) selama operasi berlangsung. Dari jumlah tersebut, tiga kasus menonjol karena melibatkan barang bukti sabu dalam jumlah besar, yakni total 2.725 gram atau lebih dari 2,7 kilogram.

“Ketiga pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif Satresnarkoba yang menyasar distribusi sabu di wilayah Samarinda dan sekitarnya. Total barang bukti bernilai sekitar Rp4,2 miliar, dan setara menyelamatkan lebih dari 16 ribu jiwa dari bahaya narkoba,” terang Hendri.

Pengungkapan pertama terjadi di Jalan Danau Melintang, Kecamatan Samarinda Kota. Seorang pria berinisial MY, warga Balikpapan, diamankan saat hendak menyerahkan 2.048 gram sabu kepada seseorang berinisial S. Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut diduga berasal dari jaringan peredaran di KM 16 Balikpapan. MY diketahui sebelumnya telah mengirim sabu seberat 1 kilogram dan menerima imbalan Rp5 juta.

Kasus kedua terbongkar pada 23 Juni 2025 di Jalan Poros Samarinda-Tenggarong, Kelurahan Bukit Pinang. Petugas menangkap pria berinisial EF alias A dengan barang bukti sabu seberat 503,76 gram. Dari hasil interogasi, EF mengaku mendapatkan sabu tersebut dari narapidana berinisial AC yang saat ini mendekam di Lapas Kelas IIA Samarinda.

Sementara itu, kasus ketiga yang tak kalah menonjol terjadi pada 29 Juli 2025 di Jalan Sultan Alimuddin, Samarinda Ilir. Dalam penggerebekan tersebut, dua wanita, S dan IS, diamankan bersama sabu seberat 173 gram. IS ternyata dikendalikan oleh suaminya, AJ, yang hingga kini masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Ketiga tersangka ini memiliki peran berbeda: ada yang sebagai kurir, penerima, dan bahkan keluarga pengedar yang turut serta dalam peredaran,” ungkap Hendri.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan terhadap jaringan ini. Kerja sama lintas wilayah dan koordinasi dengan lembaga pemasyarakatan juga menjadi fokus dalam menekan peredaran narkoba yang kian kompleks.

“Operasi ini menegaskan komitmen kami dalam memberantas narkotika. Bukan hanya pelaku lapangan, tetapi juga aktor intelektual di baliknya, termasuk jaringan yang dikendalikan dari dalam lapas,” pungkas Hendri. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews