SAMARINDA – Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Pinang berhasil mengungkap komplotan pencurian yang diduga berulang kali beraksi di kawasan Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, setelah membobol rumah warga di Jalan Lubuk Sawah, Gang Bahari, Sabtu (28/03/2026). Tiga terduga pelaku telah diamankan bersama barang bukti berupa satu unit air conditioner (AC) merek LG dan alat yang diduga digunakan saat beraksi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian di rumah milik Riza Reynaldy (30). Peristiwa pertama kali diketahui oleh rekan korban, Andrian, saat datang untuk menitipkan berkas sekitar pukul 15.00 Wita.
“Rekan korban melihat pintu dapur sudah terbuka dan rusak cukup parah. Karena curiga, ia langsung menghubungi pemilik rumah untuk memastikan kondisi tersebut,” ujar Aksaruddin, sebagaimana diberitakan media setempat, Senin (30/03/2026).
Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati satu unit AC yang terpasang di kamar telah hilang. Polisi juga menemukan kerusakan pada teralis samping serta jendela belakang rumah yang diduga menjadi jalur masuk pelaku. Kerugian akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp4,2 juta.
Menindaklanjuti laporan itu, Polsek Sungai Pinang segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan di sekitar lokasi. Hasil penyelidikan mengarah kepada salah satu terduga pelaku berinisial FA (24), yang kemudian berhasil diamankan pada hari yang sama di kawasan Jalan Lubuk Sawah.
“Pelaku FA berhasil kami amankan di kawasan Jalan Lubuk Sawah pada hari yang sama,” kata Aksaruddin.
Dari hasil pemeriksaan terhadap FA, penyidik mengembangkan kasus dan menangkap dua terduga pelaku lain berinisial A (30) dan NE (24). Ketiganya diketahui merupakan warga sekitar dan diduga telah beberapa kali melakukan aksi serupa sejak Januari 2026.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit AC merek LG serta satu kunci ukuran 14 yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya. Sementara itu, sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut masih dalam pencarian penyidik.
Aksaruddin mengungkapkan, berdasarkan pengakuan sementara, komplotan tersebut tidak hanya menyasar rumah tinggal, tetapi juga fasilitas lain dengan mengambil berbagai barang bernilai jual.
“Mereka mengaku pernah mengambil aki ekskavator, kabel instalasi rumah, hingga komponen AC,” katanya.
Barang hasil curian itu diduga dijual kepada penampung barang bekas maupun dipasarkan melalui media sosial dengan harga di bawah pasaran. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta jaringan penadah yang terlibat.
Saat ini ketiga terduga pelaku telah diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 477 subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah dan lingkungan. []
Redaksi05

