Praperadilan Kasus Irigasi Muara Enim Uji Sahnya Penetapan Tersangka

Praperadilan Kasus Irigasi Muara Enim Uji Sahnya Penetapan Tersangka

Bagikan:

PALEMBANG – Persidangan praperadilan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek irigasi di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat (10/04/2026), dengan fokus pada pengujian keabsahan prosedur penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Corry Oktarina menghadirkan dua saksi dari pihak pemohon, yakni Ediansyah dan Nasrul, serta ahli hukum pidana Luil Maknun Busroh. Agenda utama persidangan adalah mendalami legalitas penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka terhadap Raga Alan Sakti dan Kholizol Tamhullis.

Saksi Ediansyah menyampaikan penggeledahan dilakukan tim Kejati di kantor saat salah satu pemohon belum berada di lokasi.

“Tim penyidik langsung melakukan penggeledahan di kantor. Saat itu Tamhullis belum berada di lokasi, sedangkan Raga berada di rumah yang bersebelahan,” ujarnya di hadapan hakim, sebagaimana diberitakan Sumselupdate, Jumat (10/04/2026).

Ia menambahkan, setelah pemeriksaan sebagai saksi, dirinya bersama para pemohon dibawa ke Palembang dengan pengawalan aparat penegak hukum.

Keterangan senada disampaikan saksi Nasrul yang mengaku berada di lokasi saat proses penangkapan berlangsung. Menurutnya, tim Kejati datang pada malam hari dan sempat menanyakan keberadaan salah satu pemohon.

“Saya dimintai identitas terlebih dahulu. Saat itu Raga berada di rumah sebelah, dan saya tidak mengetahui secara pasti jumlah petugas,” katanya.

Dalam persidangan, ahli hukum pidana Luil Maknun Busroh menekankan bahwa penetapan tersangka wajib didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Tidak dibenarkan seseorang langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui pemeriksaan awal,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan penggeledahan harus didasarkan pada izin pengadilan, dilengkapi surat tugas resmi, serta disaksikan pihak lain untuk menjamin akuntabilitas proses hukum.

“Jika penggeledahan dilakukan tanpa izin pengadilan, tanpa saksi, dan tanpa surat tugas yang sah, maka berpotensi tidak sah secara hukum,” tegasnya.

Usai sidang, kuasa hukum pemohon Darmadi Jufri menegaskan permohonan praperadilan diajukan untuk menguji sah atau tidaknya seluruh tindakan hukum yang dilakukan penyidik Kejati Sumatera Selatan.

“Menurut pandangan kami, seluruh tindakan tersebut tidak sah karena tidak melalui prosedur sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujarnya.

Menurut Darmadi, kliennya tidak pernah diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga mempersoalkan penggunaan istilah “diamankan” dalam proses hukum yang dinilai tidak dikenal dalam KUHAP.

Melalui permohonan tersebut, pihak pemohon meminta hakim menyatakan penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan yang dilakukan penyidik tidak sah secara hukum.

Sidang praperadilan ini menjadi penentu awal atas sah atau tidaknya langkah penyidikan dalam perkara dugaan korupsi proyek irigasi yang saat ini tengah menjadi sorotan publik di Sumatera Selatan. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Hukum