Pria 39 Tahun Simpan 22 Paket Sabu di Celana

Pria 39 Tahun Simpan 22 Paket Sabu di Celana

Bagikan:

SAMARINDA – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial M (39) berhasil diamankan setelah kedapatan membawa narkotika golongan I jenis sabu seberat 10,51 gram bruto, pada Senin (03/11/2025) malam di Jalan Sultan Alimuddin RT 34, Kelurahan Selili, Kota Samarinda

Kapolsek KP Samarinda, AKP Yusuf, menjelaskan bahwa pelaku M menyimpan barang bukti sabu dalam bentuk kristal sebanyak 22 paket yang ada dalam kantong celana. “Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku yang mengaku berinisial M (39) kedapatan menyimpan 22 bungkus plastik bening berisi kristal diduga sabu di dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri,” ujar AKP Yusuf saat ditemui di Polsek Pelabuhan pada Selasa (04/11/2025) siang.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba tersebut. “Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah plastik hitam, uang tunai sebesar Rp100.000, satu unit ponsel merek Infinix warna hitam, serta sepeda motor Honda Sonic yang digunakan pelaku,” jelasnya.

Kapolsek menambahkan bahwa berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku sabu tersebut merupakan pesanan seseorang yang tidak dikenal secara langsung.

“Pelaku mengaku bahwa seluruh barang bukti sabu tersebut merupakan pesanan seseorang dan rencananya akan dijual kembali kepada anak buah kapal klotok di Sungai Mahakam,” ungkap Yusuf.

Setelah dilakukan penangkapan, pelaku bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polsek Pelabuhan Samarinda untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.

Kasus ini kini masih dalam proses penyelidikan dan Polsek Pelabuhan Samarinda berkomitmen akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah hukumnya. []

Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Agnes Wiguna

Bagikan:
Berita Daerah