Produksi Pestisida Palsu Dibongkar di Subang

Produksi Pestisida Palsu Dibongkar di Subang

SUBANG – Praktik ilegal yang membahayakan dunia pertanian kembali terbongkar di Kabupaten Subang. Seorang pria bernama Bambang Gunawan (46) diketahui memproduksi pestisida palsu dalam skala besar di kediamannya di Kecamatan Compreng. Aksi ini bukan hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga berisiko besar terhadap keselamatan konsumen dan kerusakan ekosistem pertanian.

Terungkapnya praktik ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tidak biasa di sekitar rumah pelaku. Satuan Reserse Kriminal Polres Subang yang dipimpin AKP Bagus Panuntun langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan hingga penggerebekan.

“Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku mencampur pestisida merek Regent dengan bahan kimia lain, lalu memasarkan produk oplosan itu seolah-olah asli,” ujar Wakapolres Subang, Kompol Endar Supriatna, di Mapolres Subang, Rabu (11/06/2025).

Pelaku memanfaatkan ketimpangan harga antara produk asli dan oplosan. Pestisida asli yang biasanya dijual sekitar Rp200 ribu per botol dipalsukan dan dijual hanya Rp45 ribu. Selisih harga inilah yang dijadikan celah keuntungan oleh pelaku. Dalam seminggu, Bambang bahkan bisa meraup hingga Rp150 juta.

Dalam praktiknya, pelaku mencampurkan pestisida dengan cairan kimia tambahan seperti air dan pewarna makanan. Produk oplosan ini kemudian dikemas ulang dalam botol bekas pestisida bermerek dan disegel ulang menggunakan lem serta solder. Label palsu pun ditempel agar tampak seperti produk asli.

“Campuran tersebut kemudian dikemas ulang ke dalam botol bekas pestisida berbagai merek yang disegel ulang menggunakan lem dan solder, lalu ditempeli label palsu,” pungkas Endar.

Ironisnya, Bambang bukan kali pertama menjalani proses hukum atas kasus serupa. Ia diketahui pernah dipenjara sebelumnya, namun tetap mengulangi perbuatannya karena tergiur keuntungan besar.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 198 botol pestisida siap edar, satu jeriken bahan kimia, ratusan botol kosong berbagai merek, serta satu set peralatan produksi. Kini, pelaku dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah dan masyarakat akan pentingnya pengawasan terhadap peredaran produk pertanian. Pestisida ilegal bukan hanya menyesatkan petani, tapi juga bisa merusak tanaman, mencemari tanah dan air, bahkan membahayakan kesehatan manusia jika terpapar secara langsung atau tidak langsung. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews