Produsen Tolak Sidang Lapangan Soal Esemka

Produsen Tolak Sidang Lapangan Soal Esemka

SOLO – Persidangan gugatan wanprestasi yang dilayangkan atas gagalnya realisasi produksi massal mobil Esemka kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Rabu (09/07/2025). Salah satu sorotan dalam persidangan ini adalah permohonan dari pihak penggugat untuk menggelar pemeriksaan langsung ke pabrik Esemka di Boyolali. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh pihak tergugat, yakni PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK).

Gugatan dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt ini diajukan oleh warga Solo, Aufaa Luqmana Re A. Dalam gugatan tersebut, pihak penggugat tidak hanya menyasar PT SMK sebagai produsen, tetapi juga menyertakan Presiden ke-7 Joko Widodo serta Wakil Presiden ke-13 Ma’ruf Amin sebagai turut tergugat, atas pernyataan dan janji politik terkait produksi massal Esemka.

Kuasa hukum penggugat, Sigit N. Sudibyanto, menekankan bahwa pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan setempat (PS) sangat penting guna memastikan apakah pabrik Esemka masih beroperasi sebagaimana mestinya.

“Meskipun ini gugatan wanprestasi, kami ingin membuktikan bahwa janji produksi massal itu tidak pernah terealisasi. Maka kami ajukan PS untuk mengecek langsung ke lokasi,” kata Sigit.

Dalam sidang tersebut, penggugat juga menyerahkan enam bukti tambahan berupa dokumen dan kliping berita yang berisi pernyataan para pejabat negara serta informasi publik terkait aktivitas pabrik yang dinilai minim atau tidak berjalan.

Namun, permohonan ini mendapat penolakan tegas dari pihak PT SMK. Kuasa hukumnya, Sundari, menyatakan bahwa permintaan pemeriksaan lapangan tidak relevan karena objek gugatan bukan menyangkut kepemilikan atau status lahan, melainkan soal wanprestasi janji produksi.

“Kasus ini bukan tentang tanah atau lokasi fisik, tapi soal pernyataan tergugat 1 yang dianggap tidak menepati janji produksi mobil,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sundari juga menegaskan bahwa pabrik Esemka adalah milik sah dari PT SMK sebagai tergugat 3, sehingga pihaknya berhak untuk menolak permintaan sidang lapangan.

Dengan penolakan tersebut, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian tanpa pemeriksaan lapangan. Agenda selanjutnya akan fokus pada pemaparan bukti-bukti dari kedua pihak.

Persidangan ini terus menyita perhatian publik, terutama karena Esemka sempat menjadi simbol kebangkitan industri otomotif nasional dan digadang-gadang menjadi mobil nasional. Kini, nasib dan validitas produksi mobil tersebut dipertanyakan kembali lewat jalur hukum. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews