SALATIGA – Polres Salatiga menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedisiplinan dan integritas institusi dengan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada salah satu anggotanya, Aipda Ika Fajar Mulyanto. Anggota yang sebelumnya bertugas sebagai Bamin SPKT ini dinyatakan bersalah karena melakukan desersi, yakni meninggalkan tugas secara tidak sah dalam jangka waktu yang lama.
Upacara PTDH tersebut dilaksanakan secara in absentia atau tanpa kehadiran yang bersangkutan, pada Senin (07/07/2025), di Lapangan Bhayangkara Polres Salatiga. Prosesi dipimpin langsung oleh Kapolres Salatiga, AKBP Veronica. Salah satu simbolisasi penting dalam upacara ini adalah penyilangan tanda merah pada foto Aipda Ika Fajar sebagai bentuk formal pelepasan dari status kedinasannya sebagai anggota Polri.
“Ini terkait pelanggaran berat yang mencederai kehormatan dan martabat institusi,” tegas AKBP Veronica dalam keterangan tertulis usai upacara.
Keputusan PTDH tersebut, menurut AKBP Veronica, tidak diambil secara gegabah. Ia merujuk pada dasar hukum yang jelas, yakni Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Pasal 5 ayat (2) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Langkah tegas ini, menurut Kapolres, adalah bentuk nyata keseriusan jajaran kepolisian dalam menjaga profesionalisme serta marwah institusi. Ia menegaskan bahwa setiap anggota Polri harus menjunjung tinggi etika, loyalitas, serta disiplin dalam melaksanakan tugas.
“Upacara ini adalah bentuk nyata komitmen kami untuk menegakkan aturan dan disiplin. Meski berat, keputusan ini harus diambil demi menjaga kehormatan, kepercayaan publik, serta marwah Polri,” lanjutnya.
Lebih jauh, AKBP Veronica berharap peristiwa ini dapat menjadi pembelajaran kolektif bagi seluruh personel kepolisian agar selalu menjaga integritas dan profesionalisme. Ia mengingatkan bahwa tindakan melanggar hukum dan kode etik tak akan mendapat toleransi, apalagi jika mencoreng nama baik kepolisian di tengah upaya reformasi institusional.
“Saya berharap seluruh anggota menjadikannya pelajaran untuk tetap menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas,” tutup Kapolres. []
Diyan Febriana Citra.