Putusan Praperadilan Warga Bantul di PN Yogyakarta Jadi Sorotan Publik

Putusan Praperadilan Warga Bantul di PN Yogyakarta Jadi Sorotan Publik

Bagikan:

YOGYAKARTA – Sidang praperadilan yang diajukan warga Pandeyan, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, memasuki tahap penentuan setelah kedua pihak menyerahkan kesimpulan akhir di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Senin (30/03/2026). Agenda ini menjadi tahapan terakhir sebelum majelis hakim membacakan putusan yang dijadwalkan pada Selasa (31/03/2026) pukul 13.00 WIB dan diperkirakan menyedot perhatian publik.

Dalam persidangan, pihak pemohon melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mahardika menitikberatkan pada dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam proses penangkapan yang dinilai berpotensi mencederai hak dasar warga negara. Tim kuasa hukum yang dipimpin Zulfikri Sofyan menyampaikan sejumlah kejanggalan yang disebut telah terungkap sepanjang jalannya sidang.

“Fakta persidangan menunjukkan adanya kejanggalan serius yang tidak bisa dianggap sepele. Ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyangkut integritas penegakan hukum,” tegas pihak Pemohon dalam kesimpulannya, sebagaimana diberitakan Portalindonesianews, Senin (30/03/2026).

Sudut pandang perkara dalam tahap ini berfokus pada penilaian majelis hakim terhadap legalitas tindakan termohon. Sejumlah dalil yang diajukan pihak termohon dinilai belum sepenuhnya mampu membantah bukti dan fakta yang telah dipaparkan di ruang sidang, sehingga memunculkan perhatian publik terhadap kualitas proses penegakan hukum.

Sejumlah pengamat hukum menilai putusan perkara ini berpotensi menjadi preseden penting, khususnya dalam menguji kepatuhan aparat terhadap prosedur penangkapan dan perlindungan hak warga negara. Apabila permohonan dikabulkan, tindakan yang dipersoalkan dapat dinyatakan tidak sah dan membuka kemungkinan adanya konsekuensi hukum lanjutan.

Majelis hakim telah menetapkan agenda pembacaan putusan pada Selasa, 31 Maret 2026, pukul 13.00 WIB, bertempat di PN Yogyakarta. Putusan tersebut dinilai akan menjadi tolok ukur komitmen penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel di tengah sorotan masyarakat. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Hukum