Rajo Emirsyah Jalani Sidang Tuntutan Kasus Judi Online

Rajo Emirsyah Jalani Sidang Tuntutan Kasus Judi Online

JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perlindungan situs judi online yang menyeret nama Rajo Emirsyah dijadwalkan digelar hari ini, Rabu (16/07/2025), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Agenda persidangan memasuki tahap pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut keterangan Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten Timbul Hasahatan, sidang dengan nomor perkara 217/Pid.Sus/2025/PN.JKT.SEL itu akan dilaksanakan pada pukul 15.00 WIB di ruang sidang 5.

“Sesuai jadwal SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara), perkara nomor 217/Pid.Sus/2025/PN. JakSel an. Rajo Emirsyah, dijadwalkan sidang pada pukul 15.00 di ruang sidang 5 untuk agenda tuntutan,” ujar Rio.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena mengungkap peran sejumlah oknum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas judi daring, namun justru terlibat dalam jejaring perlindungan situs-situs ilegal tersebut. Dalam sidang sebelumnya, Rajo Emirsyah mengakui menerima uang senilai Rp 15 miliar sebagai “uang tutup mulut” agar situs-situs judi online tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang dahulu bernama Kominfo.

“Secara total Rp 15 miliar,” ucap Rajo saat memberi kesaksian, Senin (30/06/2025).

Uang tersebut disebut diberikan oleh sejumlah mantan pegawai Komdigi, yaitu Denden Imadudin, Syamsul Arifin, Fakhri Dzulfiqar, Yoga Priyanka Sihombing, dan Yudha Rahman Setiadi. Dana haram itu kemudian digunakan Rajo untuk berbagai keperluan pribadi, seperti berlibur ke luar negeri bersama mantan kekasihnya, Mona Cindy Prestyo, serta kegiatan touring motor. Bahkan, ia mengklaim turut membiayai keberangkatan 47 orang untuk ibadah umrah.

Kasus ini terbagi ke dalam empat klaster besar, mencerminkan betapa terorganisirnya jaringan kejahatan ini. Klaster pertama adalah para koordinator, termasuk Adhi Kismanto dan Zulkarnaen Apriliantony. Klaster kedua terdiri dari para eks pegawai Komdigi yang disebut memiliki akses terhadap sistem pemblokiran situs. Klaster ketiga adalah para agen situs judol, sedangkan klaster keempat merupakan para penampung atau pelaku TPPU, termasuk Rajo, Darmawati, dan Adriana Angela Brigita.

Atas perbuatannya, Rajo Emirsyah didakwa dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Perkembangan kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat dan lembaga legislatif. Komisi III DPR pun mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas jejaring pelaku, termasuk praktik jual beli rekening yang digunakan dalam transaksi judi online. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews