EKSEKUTOR | BALIKPAPAN – Di tengah jeritan warga Balikpapan hingga seantero Kalimantan Timur yang syok menghadapi kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) DPD FPPI (Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia) Ketua DPD Kaltim Wahyu akhirnya angkat bicara.
Dengan tegas menyatakan bahwa fenomena kenaikan PBB yang meresahkan masyarakat adalah murni kebijakan dan dinamika di tingkat pemerintah daerah.
Menurutnya, mengaitkan kebijakan efisiensi anggaran pusat dengan kasus spesifik di beberapa daerah adalah sebuah kekeliruan. Ia menegaskan bahwa kewenangan untuk menetapkan tarif PBB sepenuhnya berada di tangan Bupati atau Wali kota bersama DPRD setempat, saat dikonfirmasi via Ponselnya. (23/08/2025).
“Kalau ada kejadian spesifik, seperti yang terjadi di Kabupaten Pati, ini adalah murni dinamika lokal,” ujar Wahyu.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan sejak awal 2025 oleh pemerintah Pusat, berlaku untuk seluruh Indonesia, baik tingkat provinsi, Kota dan Kabupaten.
Ketua DPD FPPI Kaltim Wahyu menduga bahwa beberapa regulasi terkait kenaikan PBB di daerah tersebut sudah diketok jauh-jauh hari sebelum di implementasikan di Tahun 2025, yang memicu protes masyarakat.
“Beberapa kebijakan tarif PBB bahkan sudah ditetapkan sejak Tahun 2023 atau 2024 dan baru diimplementasikan pada 2025,” tegasnya.
Dirinya berharap agar kenaikan PBB ini dibatalkan. Apabila ini tidak segera dibatalkan maka FPPI “FORUM PURNAWIRAWAN PEJUANG INDONESIA” bersama ribuan masyarakat akan turun ke jalan menuntut keadilan.(Md).[]
Penulis: Mahmudinoor