SAMARINDA — Polemik penataan Pasar Pagi Samarinda kembali mencuat. Ratusan pedagang yang tergabung dalam Forum Pedagang Pasar Pagi mendatangi Kantor Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda di Jalan Ir. H. Juanda, Selasa (23/12/2025). Kedatangan mereka bertujuan meminta penjelasan resmi terkait status kepemilikan Surat Keterangan Tempat Usaha (SK TUK) yang dinilai tidak terakomodasi dalam sistem aplikasi pendataan pedagang Pasar Pagi yang baru.
Aksi tersebut berlangsung tertib dengan perwakilan pedagang menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pihak terkait. Para pedagang mengaku resah karena merasa telah memenuhi persyaratan administrasi, namun justru tidak tercantum dalam data aplikasi yang menjadi dasar penempatan di Pasar Pagi pascarevitalisasi.
Koordinator aksi, Ade Maria Ulfah, menegaskan bahwa kehadiran ratusan pedagang bukan untuk membuat kegaduhan, melainkan menuntut kejelasan atas nasib mereka. Ia menyebut banyak pedagang yang telah mengantongi SK TUK justru tidak terdaftar dalam sistem resmi yang saat ini digunakan pemerintah kota.
“Kegiatan hari ini adalah para pedagang pasar bagi yang memiliki SK TUK, namun tidak masuk di dalam aplikasi, tidak terdaftar serta untuk mempertanyakan dan ingin kejelasan nasibnya kenapa, sebabnya apa, kenapa koK tidak terdaftar di dalam aplikasi,” ujarnya.
Menurut Ade, persoalan ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan pedagang, sebab SK TUK sebelumnya disebut sebagai syarat utama untuk bisa kembali berjualan di Pasar Pagi yang baru. Oleh karena itu, para pedagang ingin mengetahui secara pasti letak kendala yang menyebabkan data mereka tidak muncul dalam aplikasi.
“Justru itu kami datang ke sini supaya tahu alasannya apa, kok bisa pemilik SK TUK ini nggak terdaftar di dalam aplikasi. Sesuai janjinya Bapak Wali Kota ketika dengar RDP di DPRD R2, ketika sebelum pasar pagi dibongkar, beliau mengatakan syarat mutlak yang masuk ke pasar pagi baru adalah pemilik SK TUK,” jelas Ade Maria Ulfah.
Ia juga menyoroti pernyataan yang berkembang setelah proses penataan pasar selesai. Ade menyebut adanya informasi bahwa pedagang RIN justru masuk dan terdaftar, meski tidak memegang SK TUK, sehingga menambah keresahan di kalangan pedagang lama.
“Jadi makanya teman-teman ini resah dan gelisah, mereka ingin mengadukan nasibnya, ingin mempertanyakan nasib Petalia, dapat apa tidak. Ini baru yang mendata, yang tanda tangan kemarin kebetulan kita kumpulkan pemilik KT TUK yang terdaftar di aplikasi, kita kumpulkan di SGS,” tuturnya.
Sebagai bentuk pembuktian, Ade mengaku telah meminta para pedagang membawa dokumen resmi SK TUK. Data tersebut kemudian dikumpulkan dan ditandatangani untuk memperkuat klaim bahwa mereka adalah pedagang lama yang memiliki hak atas lapak di Pasar Pagi.
“Perlu diketahui sebagai bukti saya suruh bawa SK TUK-nya. Di situ bikilah setara tangan dan disertakan dengan nomor eskatuknya. Itu sebagai bukti bahwa mereka memang pedangkan dan pemilih peta atau kios di pasar pagi lama,” katanya.
Ade berharap komitmen pemerintah kota tetap sejalan dengan pernyataan yang pernah disampaikan sebelumnya. “Harapan saya, sebagaimana yang disampaikan oleh Bapak Wali Kota sebelum Pasar Pagi dibongkar, ketika dengan RDP di DPRD tingkat 2, bahwa yang berhak kembali ke Pasar Bagi baru adalah pemilih SK TUK. Dan terkait apa bisa dinilai bahwa wali kota mengingkari janjinya saya belum bisa memastikan ngomong begitu, karena belum finish, cuma yang pasti. Yang jelas ketika kita masuk si aplikasi, database menyatakan tidak terdaftar NIK Anda,” pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ade Maria Ulfah bersama para pedagang juga menyampaikan pesan kepada Kepala UPT Pasar Pagi, Abdul Azis, agar lebih berhati-hati dalam bersikap dan mengambil keputusan. Mereka menilai pendekatan yang arogan justru memperkeruh situasi dan berharap adanya komunikasi yang lebih terbuka demi tercapainya solusi yang adil bagi seluruh pedagang. []
Diyan Febriana Citra.

