KUTAI KARTANEGARA – Suara masyarakat adat Kalimantan Timur kembali menggema. Senin (25/08/2025), ratusan warga adat dari berbagai organisasi berkumpul di halaman Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Kutai Kartanegara. Mereka datang bukan sekadar untuk menyuarakan protes, melainkan membawa pesan yang mereka sebut sebagai “Masyarakat Adat Menggugat Keadilan.”
Aksi ini merupakan bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan yang mereka rasakan dalam konflik agraria yang sudah berlangsung lama. Menurut warga adat, aparat penegak hukum kerap berpihak kepada perusahaan perkebunan dan pertambangan, sementara masyarakat hanya menjadi korban.
“Kami stres, karena ketika warga menuntut hak mereka, bukannya mendapat jawaban baik, malah diintimidasi. Ada warga yang dipenjara, ada yang sampai kasasi, dan baru-baru ini ada 10 warga kami dipanggil polisi setelah melakukan aksi di kantor bupati,” ujar Thomas, warga Lingkar HGU PT Budi Duta Agromakmur.
Thomas dan perwakilan lain menilai, praktik intimidasi, pemanggilan berulang, hingga proses hukum yang berlarut justru memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Situasi semakin memanas setelah muncul dugaan ancaman yang dilontarkan oleh Kapolres kepada seorang anggota DPD RI, Yulianus Henock Samuel. Peristiwa itu dianggap mencoreng marwah lembaga negara sekaligus menambah panjang daftar tekanan yang dialami masyarakat.
Tidak lama setelah kontroversi mencuat, jabatan Kapolres Kukar digantikan dari AKBP Dody Surya Putra kepada pejabat baru. Pergantian ini membawa harapan baru di tengah keresahan warga. Perwakilan tokoh adat, Syari Jaang dari Persekutuan Dayak Kalimantan Timur (PDKT), menekankan pentingnya momentum ini untuk membuka jalan dialog.
“Tidak ada kepentingan pribadi di sini. Semua demi masyarakat. Semoga pemerintah dan aparat hukum bisa memfasilitasi penyelesaian konflik agar masyarakat tidak lagi menjadi korban,” ujarnya.
Aksi damai di Mapolres Kukar itu bukan sekadar protes, melainkan juga peringatan bahwa persoalan agraria di Kalimantan Timur tidak bisa dipandang sepele. Konflik tanah yang melibatkan perusahaan besar, aparat, dan masyarakat adat telah menimbulkan luka sosial berkepanjangan.
Dalam kesempatan yang sama, masyarakat adat juga menyerukan agar penegakan hukum tidak lagi menjadi alat kriminalisasi. Mereka meminta komitmen tegas dari pemerintah daerah, aparat kepolisian, hingga lembaga peradilan untuk bersikap netral dan adil.
Pertemuan lanjutan dengan Kapolda Kaltim, Bupati Kukar, Kapolres baru, Dandim, Ketua Pengadilan Negeri, serta instansi terkait akan menjadi ujian nyata. Masyarakat menunggu apakah komitmen yang dijanjikan benar-benar diwujudkan atau hanya berhenti sebagai retorika.
Kini, tuntutan mereka sederhana penghentian intimidasi, netralitas aparat, dan perlindungan hak masyarakat adat. Namun di balik tuntutan sederhana itu, ada harapan besar agar konflik agraria yang sudah lama membelenggu Kalimantan Timur dapat menemukan jalan penyelesaian yang berkeadilan. []
Diyan Febriana Citra.