Ratusan Warga Kawal Sidang Vonis Botok Cs di PN Pati

Ratusan Warga Kawal Sidang Vonis Botok Cs di PN Pati

Bagikan:

PATI – Ratusan warga dari berbagai daerah berkumpul di depan Pengadilan Negeri (PN) Pati, Jawa Tengah, pada Kamis (05/03/2026) pagi. Kehadiran massa tersebut bertujuan mengawal jalannya sidang pembacaan vonis terhadap dua aktivis, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, yang sebelumnya terjerat perkara pemblokiran Jalan Pantura pada Oktober 2025.

Sejak pagi hari, suasana di sekitar Jalan Panglima Sudirman, tepat di depan PN Pati, telah dipadati massa. Mereka mulai berdatangan sekitar pukul 06.30 WIB dengan membawa berbagai atribut, seperti bendera merah putih, bendera Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), serta pengeras suara untuk menyampaikan aspirasi. Selain itu, sebuah truk juga disiapkan sebagai panggung orasi bagi para pendukung yang ingin menyuarakan dukungan kepada kedua aktivis yang tengah menjalani proses persidangan di Ruang Cakra PN Pati.

Kasus yang menjerat Botok dan Teguh bermula dari aksi pemblokiran Jalan Pantura yang terjadi setelah DPRD Pati menggelar sidang paripurna hak angket. Dalam sidang tersebut, DPRD memutuskan tidak melanjutkan proses pemakzulan terhadap Bupati Pati, Sudewo. Keputusan tersebut memicu kekecewaan sebagian masyarakat yang kemudian melakukan aksi di jalan nasional tersebut.

Aksi pemblokiran jalan itu kemudian berujung pada proses hukum terhadap sejumlah aktivis yang terlibat, termasuk Botok dan Teguh. Keduanya akhirnya ditangkap dan menjalani persidangan hingga memasuki tahap pembacaan putusan pada Kamis pagi.

Salah satu tokoh AMPB, Sutikno atau yang dikenal dengan nama Paijan Jawi, menyebut massa yang hadir mencapai sekitar 500 orang. Mereka datang dari berbagai wilayah, tidak hanya dari Kabupaten Pati.

“Pagi ini kami mengawal sidang Mas Botok dan Pak Teguh. Massa sekitar 500 orang, ada dari Pati dan luar Pati seperti Grobogan, Purwodadi, dan Kudus,” ujarnya di lokasi, Kamis (05/03/2026).

Menurut Paijan, tujuan utama kehadiran massa adalah untuk memastikan proses persidangan berjalan adil. Mereka juga menyuarakan harapan agar majelis hakim memberikan putusan yang membebaskan kedua aktivis tersebut dari seluruh dakwaan.

“Tuntutan kami sebagai rakyat, Mas Botok divonis bebas,” tegasnya.

Sidang tersebut juga menarik perhatian sejumlah tokoh nasional dan aktivis mahasiswa yang turut hadir memberikan dukungan. Di antara mereka terdapat putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid, Inayah Wahid, Ketua BEM Universitas Gadjah Mada Tiyo Adrianto, serta mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno.

Salah seorang warga yang hadir, Supriyono (65), dari Kecamatan Trangkil, mengatakan kehadirannya didorong oleh keyakinan bahwa Botok dan kawan-kawan selama ini memperjuangkan aspirasi masyarakat.

“Kami hadir bukan untuk demo, tapi mengawal aktivis Pati supaya hakim memberikan keputusan yang adil. Harapannya bebas murni,” katanya.

Ia juga menilai putusan terhadap kedua aktivis tersebut berpotensi menjadi preseden penting bagi kebebasan berpendapat di masyarakat. Menurutnya, jika mereka dinyatakan bersalah, hal itu dapat menimbulkan kekhawatiran bagi para aktivis yang selama ini menyuarakan kritik terhadap kebijakan pemerintah.

“Kami khawatir kalau dinyatakan bersalah bisa membatasi kritik. Aktivis harus diberi ruang berekspresi karena itu dilindungi undang-undang,” ujarnya.

Supriyono mengaku telah mengikuti perkembangan kasus tersebut sejak awal, termasuk terlibat dalam aksi besar pada 13 Agustus 2025 yang menuntut Bupati Pati Sudewo mundur dari jabatannya. Ia menyebut perjuangan tersebut murni dilakukan oleh masyarakat tanpa imbalan.

“Saya hadir sejak 13 Agustus sampai sekarang. Bahkan beberapa kali juga ke KPK. Ini perjuangan masyarakat kecil, tanpa bayaran kami tetap bergerak,” ujarnya.

Sidang vonis terhadap Botok dan Teguh pun menjadi perhatian luas karena dinilai berkaitan dengan ruang demokrasi dan kebebasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus