PEKANBARU – Ratusan warga di wilayah Siak dan Pelalawan diduga menjadi korban skema kredit bermasalah dalam perkara dugaan korupsi Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Perawang. Fakta itu mengemuka dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Rabu (01/04/2026), saat jaksa mengungkap para korban dijanjikan lahan kelapa sawit tanpa cicilan selama empat tahun, namun kini justru terjerat kredit macet dan masuk daftar hitam perbankan nasional.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima terdakwa yang terdiri atas pejabat bank dan pengurus kelompok tani. Mereka adalah Edi Mulyadi selaku Asisten Manajer Pemasaran Mikro (AMPM) BRI Cabang Perawang tahun 2022, Waris sebagai Ketua Kelompok Tani MSKB, Wagiran selaku Sekretaris Kelompok Tani MSKB, serta Sanito sebagai Pengawas Kelompok Tani MSKB, bersama satu terdakwa lain yang terlibat dalam proses pengajuan pembiayaan.
Jaksa memaparkan perkara bermula dari penawaran program pembelian lahan kelapa sawit kepada masyarakat dengan iming-iming keuntungan jangka panjang.
“Calon nasabah dijanjikan lahan sawit dalam waktu empat tahun tanpa cicilan bulanan,” ujar jaksa, sebagaimana diberitakan Sabangmerauke News, Rabu, (01/04/2026).
Iming-iming tersebut menarik minat warga yang berharap memperoleh sumber pendapatan baru. Sebanyak 117 warga kemudian diajukan sebagai penerima kredit Kupedes dengan plafon masing-masing Rp125 juta.
Namun, dalam prosesnya, jaksa menemukan banyak data pemohon yang tidak memenuhi syarat administratif perbankan. Sejumlah calon nasabah disebut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bahkan sebagian berdomisili di luar wilayah layanan unit bank tempat pengajuan dilakukan.
“Data tidak dapat diverifikasi secara sah karena tidak memenuhi ketentuan administratif berlaku,” kata jaksa.
Meski tidak memenuhi syarat, pengajuan kredit tetap diproses. Jaksa menduga terdapat manipulasi dokumen dan pelanggaran prosedur untuk meloloskan seluruh permohonan pembiayaan.
“Agunan serta dokumen disiapkan pengurus meski tidak memiliki keabsahan hukum memadai,” ujar jaksa.
Total dana kredit yang disalurkan mencapai lebih dari Rp14 miliar. Setelah dipotong biaya administrasi dan provisi, dana yang masuk ke rekening penampung tercatat sekitar Rp13,8 miliar.
Alih-alih memperoleh lahan sawit sesuai janji, banyak warga justru tidak menerima aset yang dijanjikan. Akibatnya, kewajiban pembayaran kredit tidak dapat dipenuhi dan berujung pada kredit macet.
“Sebanyak 87 nasabah tercatat masuk daftar hitam akibat kredit macet tersebut,” ungkap jaksa.
Jaksa juga mengungkap hasil audit yang menyebut kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp9,9 miliar.
“Kerugian keuangan negara mencapai Rp9,9 miliar berdasarkan hasil audit resmi,” tegas jaksa.
Kasus ini menjadi sorotan karena dampaknya tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menimbulkan beban sosial ekonomi bagi masyarakat yang menjadi korban langsung. Sidang akan berlanjut dengan agenda pembuktian dari masing-masing pihak guna mengungkap aliran dana dan peran setiap terdakwa dalam perkara tersebut. []
Redaksi05

