SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik antara Satpol PP dengan pemilik Cafe Pesona di Jalan Sultan Sulaiman, Kelurahan Sambutan, seputar perizinan usaha, Rabu (11/03/2026) siang. RDP ini bertujuan untuk meninjau persoalan yang muncul serta mencari solusi bagi pelaku usaha di Kota Samarinda.
Kuasa hukum Cafe Pesona, Ones De Jong, menjelaskan bahwa informasi mengenai penangguhan status tersangka disampaikan langsung oleh pihak Satpol PP saat pertemuan. “Tadi kita dengar sendiri penyampaian dari Satpol PP bahwa status tersangkanya sudah ditangguhkan, terus untuk cafe bisa dapat beroperasi kembali,” ujarnya di DPRD Kota Samarinda.
Ones menilai keputusan tersebut sebagai kabar baik bagi pelaku usaha kecil dan menengah, khususnya kliennya yang selama ini menjalankan usaha di sektor kuliner. “Ini adalah sebuah berita gembira buat pelaku UMKM di Kota Samarinda, khususnya Pak Dini Wijaya,” katanya.
Menurut Ones, penegakan aturan oleh pemerintah daerah tetap diperlukan, tetapi pelaksanaannya harus adil dan proporsional agar tidak menimbulkan kesan diskriminatif. “Kalau kita sih berharap ke depan ya, Satpol PP dalam penegakan aturan itu bisa lebih adil, lebih proporsional, dan tidak tebang pilih,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya pendekatan persuasif melalui sosialisasi sebelum melakukan penertiban. “Sehingga ada kepastian hukum juga bagi masyarakat, yang penting yang pertama adalah didahului dengan sosialisasi dulu, jangan langsung main penindakan-penindakan,” tegasnya.
Sementara itu, pemilik Cafe Pesona, Ning Jail, menyampaikan bahwa kafenya telah beroperasi lebih dari satu tahun, tetapi kegiatan hiburan berupa penampilan DJ baru berlangsung beberapa bulan terakhir. Ia mengaku terkejut ketika Satpol PP melakukan penertiban mendadak. “Yang kami sangat kaget sekali itu, di situ laporan warga yang melapor, dan wajar kami sebagai pelaku usaha, sebagai owner, menanyakan warga yang mana yang melapor, tapi di situ tidak bisa dibuktikan,” ujarnya.
Ning Jail menegaskan bahwa saat penertiban tidak ditemukan minuman keras maupun aktivitas melanggar aturan. Kegiatan hiburan hanya bersifat sementara dan tidak setiap hari digelar, berakhir paling lambat pukul 23.00 hingga 24.00. “Terus malam-malam biasa paling kami jam 11 sudah tutup, jam 12 sudah tutup,” jelasnya.
Mengenai RDP di DPRD Kota Samarinda, Ning Jail menyatakan belum sepenuhnya puas karena belum dapat bertemu langsung pihak yang melakukan penindakan. Ia juga menjelaskan bahwa izin usaha kafe baru terbit pada Februari 2026, bertepatan dengan waktu sebelum penyegelan tempat usaha. Ones menambahkan, surat izin sebenarnya sudah diurus sebelumnya, namun terkendala sistem.
“Jadi sebelumnya memang izinnya sudah diurus ya, ini seolah-olah bahwa belum mengurus izin. Sebelumnya pada Ning Jail ini sudah berapa kali mengurus namun permasalahan sistem sehingga kita bisa terbit,” tutupnya. []
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Agnes Wiguna

