Rekonstruksi Kasus Dea Permata Ungkap Aksi Keji Sang Pelaku

Rekonstruksi Kasus Dea Permata Ungkap Aksi Keji Sang Pelaku

PURWAKARTA – Rekonstruksi kasus pembunuhan tragis yang menimpa Dea Permata Kharisma (27) di Perumahan PJT II, Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta, berlangsung dramatis dan penuh emosi, Senin (06/10/2025). Dalam rekonstruksi yang memperagakan 35 adegan itu, penyidik mengungkap fakta baru: tersangka, Ade Mulyana (26), ternyata melakukan kekerasan seksual terhadap korban sebelum menghabisi nyawanya.

Proses rekonstruksi yang digelar di lokasi kejadian diselimuti suasana haru. Keluarga korban, yang hadir untuk menyaksikan jalannya reka ulang, tidak mampu menahan tangis ketika menyaksikan setiap adegan keji diperagakan. Beberapa di antaranya bahkan berteriak marah saat pelaku digiring petugas ke lokasi kejadian. Polisi pun harus memperketat pengamanan untuk mencegah situasi tidak terkendali.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan forensik menguatkan adanya tindak kekerasan seksual sebelum pembunuhan terjadi.

“Hasil forensik dan pemeriksaan menunjukkan adanya tindakan kekerasan seksual sebelum pembunuhan terjadi,” ujarnya di sela rekonstruksi.

Kasus ini bermula pada 12 Agustus 2025, ketika Dea ditemukan tewas di rumahnya. Dari hasil penyelidikan, pelaku yang merupakan mantan asisten rumah tangga korban memukul kepala Dea menggunakan martil. Namun, temuan terbaru dari rekonstruksi kali ini menambah berat dugaan kejahatan yang dilakukan tersangka.

Rekonstruksi diawali dengan adegan ketika suami korban, Fery Riyana, berangkat kerja pada pagi hari. Setelah rumah sepi, pelaku berpura-pura beraktivitas seperti biasa dengan pergi ke warung membeli sayur. Namun, ketika kembali, ia melancarkan aksinya secara brutal hingga mengakhiri nyawa korban di dalam rumah.

Usai menyaksikan rekonstruksi, suami korban tak kuasa menahan amarah. “Istri saya bukan hanya dibunuh, tapi juga diperkosa. Saya ingin pelaku dihukum mati,” kata Fery dengan suara bergetar.

Rekonstruksi ini menjadi bagian penting dari proses hukum untuk memperjelas kronologi kejadian dan memperkuat berkas perkara. Berdasarkan hasil penyidikan, Ade Mulyana dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 6 huruf b dan Pasal 15 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pelaku terancam hukuman maksimal, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga minimal 20 tahun penjara. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Kasus