Rekonstruksi Kasus Penganiayaan, Tersangka Tunjukkan Adegan Pukulan

Rekonstruksi Kasus Penganiayaan, Tersangka Tunjukkan Adegan Pukulan

Bagikan:

LAMPUNG – Proses hukum atas dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum konsultan pajak bernama Handi terhadap Verrel, keponakan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lampung, terus berlanjut. Polsek Tanjung Karang Timur menggelar rekonstruksi peristiwa tersebut di Perumahan Bumi Asri, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, Rabu (04/02/2026), sebagai bagian dari upaya pendalaman perkara.

Rekonstruksi ini dilaksanakan atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edman Putra. Sebanyak 24 adegan diperagakan berdasarkan versi korban, sementara tersangka Handi memerankan 18 adegan. Rangkaian versi korban dinilai lebih detail karena menggambarkan alur peristiwa sejak awal hingga terjadinya dugaan penganiayaan.

Berdasarkan rekonstruksi tersebut, insiden bermula ketika sepeda motor yang dikendarai Verrel menyenggol mobil yang dikemudikan Handi, yang saat itu bersama rekannya berinisial M. Senggolan itu menyebabkan bahu kiri Verrel terkena spion mobil hingga patah dan sepeda motor korban terjatuh ke jalan.

Peristiwa yang semula merupakan kecelakaan lalu lintas ringan itu kemudian berkembang menjadi dugaan tindak kekerasan. Saat Verrel menghentikan kendaraannya dan menghampiri mobil Handi, situasi berubah menjadi konfrontasi fisik. Handi diduga menarik kerah baju korban dan memukul bibir Verrel. Kekerasan tidak berhenti di situ. Dalam rekonstruksi lanjutan di belakang mobil, Handi sempat berbincang dengan pacarnya sebelum kembali melakukan pemukulan terhadap korban hingga kacamata Verrel terjatuh.

Usai kejadian, Verrel menghubungi pamannya, Rudi, untuk meminta pertolongan. Tidak lama kemudian, peristiwa tersebut dilaporkan secara resmi ke Polsek Tanjung Karang Timur sebagai dasar proses hukum lebih lanjut.

Kuasa hukum korban, Dr. Sopian Sitepu SH MH, menegaskan bahwa rekonstruksi ini memiliki fungsi penting dalam memperjelas rangkaian kejadian yang selama ini telah disampaikan korban dan para saksi kepada penyidik.

“Rekonstruksi hari ini bertujuan untuk mempertegas keterangan saksi dan korban yang digambarkan secara faktual di lapangan. Semua adegan yang diperagakan merupakan rangkaian peristiwa yang sesuai dengan agenda penyidikan dan pendalaman dari pihak kejaksaan,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan harapan agar proses rekonstruksi ini dapat membuka perkara secara menyeluruh, sehingga tidak ada bagian peristiwa yang kabur atau multitafsir dalam proses hukum.

“Harapan kami, dengan rekonstruksi ini, perkara menjadi semakin terbuka, terang, dan utuh dalam melihat peran masing-masing pihak,” tegasnya.

Sementara itu, JPU Edman Putra menyatakan bahwa pihak kejaksaan akan mencermati seluruh hasil rekonstruksi secara profesional dan objektif sebagai bagian dari tahapan pembuktian.

“Kami akan mencermati secara menyeluruh seluruh fakta yang terungkap dalam rekonstruksi ini,” kata Edman Putra.

Ia juga menegaskan bahwa kejaksaan tetap membuka ruang penerapan restorative justice, sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku serta memperhatikan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara, tidak hanya untuk memperkuat pembuktian hukum, tetapi juga sebagai bentuk transparansi penegakan hukum di hadapan publik. Dengan adanya rekonstruksi terbuka, aparat penegak hukum diharapkan dapat menyusun konstruksi perkara secara utuh, objektif, dan akuntabel sebelum perkara dilimpahkan ke tahap persidangan. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus