Rekonstruksi Kasus Putri Apriyani Picu Ketegangan di Polres Indramayu

Rekonstruksi Kasus Putri Apriyani Picu Ketegangan di Polres Indramayu

INDRAMAYU – Rekonstruksi kasus pembunuhan Putri Apriyani (24) oleh oknum polisi Bripda Alvian Maulana Sinaga (23) kembali memicu sorotan publik. Proses yang digelar di Mapolres Indramayu, Jawa Barat, Jumat (12/09/2025), diwarnai kericuhan akibat kemarahan keluarga korban yang tidak terima melihat tersangka digiring keluar usai memperagakan 24 adegan.

Dalam rekonstruksi itu, Alvian memperagakan setiap detail perbuatannya. Adegan dimulai dari momen pelaku bangun tidur, membekap korban, mencekik hingga tewas, lalu membakar jasad korban di kamar kos Desa Singajaya. Semua itu dilakukan setelah korban menagih utang sebesar Rp32 juta.

Peristiwa tragis yang terjadi pada Sabtu (09/08/2025) dini hari sempat menggegerkan warga. Tubuh Putri ditemukan hangus terbakar, sementara pelaku melarikan diri hingga akhirnya ditangkap dua pekan kemudian di Dompu, Nusa Tenggara Barat.

Kericuhan meledak setelah rekonstruksi selesai. Keluarga korban berteriak, memaki, bahkan berusaha mengejar mobil tahanan yang membawa tersangka. Polisi harus turun tangan menenangkan suasana. Mereka menuntut agar pelaku dijerat dengan pasal berlapis dan dihukum maksimal.

Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, mengkritik keras jalannya rekonstruksi yang menurutnya tidak transparan. Ia menilai keputusan polisi menutup akses bagi keluarga untuk menyaksikan rekonstruksi justru memunculkan kecurigaan.

“Padahal kalau keluarga diberi akses, justru baik bagi polisi supaya tidak ada kecurigaan adanya perlakuan khusus. KUHAP juga tidak melarang keluarga korban menyaksikan,” ujarnya.

Toni juga menegaskan, rangkaian adegan memperlihatkan adanya indikasi kuat pembunuhan berencana. “Tersangka ini sudah memakai uang Rp32 juta milik korban dan Rp24 juta pinjaman koperasi Polri. Katanya untuk trading, tetapi habis. Maka ketika ditagih, dia kalap. Pukul 03.00 WIB bangun tidur baru terpikir untuk menghabisi korban. Ini jelas pembunuhan berencana. Kami minta Pasal 340 KUHP diterapkan,” tegasnya.

Hingga kini, Polres Indramayu belum mengumumkan detail hasil rekonstruksi maupun sikap resmi terkait tuntutan keluarga korban. Publik pun menanti apakah aparat penegak hukum akan menjerat tersangka dengan pasal yang lebih berat, mengingat statusnya sebagai anggota polisi yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.

Kasus ini tidak hanya menjadi duka mendalam bagi keluarga Putri Apriyani, tetapi juga mengguncang kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Desakan agar proses hukum berjalan transparan dan adil terus menguat. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews