Rekonstruksi Pembakaran Rumah Hakim Medan Digelar Polisi

Rekonstruksi Pembakaran Rumah Hakim Medan Digelar Polisi

Bagikan:

MEDAN – Rekonstruksi kasus pembakaran rumah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, kembali digelar oleh Polrestabes Medan sebagai rangkaian penyidikan lanjutan terhadap tersangka utama, Fahrul Azis Siregar. Rekonstruksi yang berlangsung pada Senin (01/12/2025) itu dilakukan langsung di kediaman Khamozaro di Kompleks Taman Harapan Indah, sebuah kawasan permukiman yang sejak insiden terjadi terus menjadi pusat perhatian publik.

Pantauan di lokasi menunjukkan personel kepolisian, jaksa, serta Khamozaro hadir untuk menyaksikan jalannya rekonstruksi. Proses pemeragaan berlangsung dengan penjagaan ketat dan pengaturan arus warga agar kegiatan tetap tertib.

“Hari ini kami melakukan rekonstruksi kasus pembakaran di rumah Pak hakim. Semoga kita sama-sama menjaga ketertiban,” ujar salah satu penyidik melalui pengeras suara saat membuka rangkaian adegan.

Proses ini memperagakan tindakan Fahrul Azis sejak tiba di lokasi hingga terjadinya pembakaran. Rekonstruksi penting dilakukan untuk memastikan runtutan peristiwa sesuai keterangan tersangka, saksi, serta alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

Rekonstruksi ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan motif dan pelaku tambahan yang sebelumnya disampaikan polisi. Dalam konferensi pers pada 21 November 2025, Kapolrestabes Medan Kombes Calvijn Simanjuntak menegaskan bahwa tindakan Azis dilakukan karena faktor pribadi. “Motifnya sakit hati dan dendam terhadap korban,” kata Calvijn.

Calvijn menjelaskan bahwa Azis pernah bekerja sebagai sopir pribadi Khamozaro, namun hubungan kerja itu tidak berjalan mulus. “Ada beberapa alasan Azis sakit hati, termasuk dipecat sebagai sopir pada pertengahan Oktober 2025,” sambungnya.

Dalam penyidikan terungkap bahwa Azis telah mengenal Khamozaro sejak hakim tersebut bertugas di Pengadilan Negeri Rantau Prapat. Selama masa kedekatan itu, Azis beberapa kali keluar masuk bekerja sebagai sopir. Ketegangan hubungan pribadi inilah yang kemudian diduga kuat memicu Azis melakukan aksi pembakaran.

Kepolisian juga menangkap tiga orang lain yang diduga ikut terlibat. Mereka adalah Oloan Hamonangan Simamora, Hariman Sitanggang, dan Medy Mehamat Amosta Barus. Kepolisian merinci bahwa Oloan membantu Azis dalam proses pembakaran dan pencurian barang berharga di rumah korban. Sementara itu, Hariman berperan dalam menjual perhiasan yang diambil dari lokasi kejadian, dan Medy tercatat sebagai pihak yang membeli perhiasan curian tersebut.

Dari hasil penjualan perhiasan itu, Azis menerima uang ratusan juta rupiah. Uang tersebut digunakan untuk membeli sepeda motor dan kebutuhan pribadi lainnya. Namun kepolisian menegaskan bahwa tindakan ini tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani Khamozaro sebagai hakim. Hal ini sekaligus menepis dugaan adanya motif lain di luar konflik personal.

Azis sendiri ditangkap pada 14 November 2025 di rumahnya. Penangkapan itu membuka jalan bagi penyidik untuk mengembangkan kasus hingga mengungkap jaringan kecil yang turut membantu pelarian dan penyamaran barang bukti.

Rekonstruksi yang dilakukan hari ini diharapkan memperkuat susunan berkas perkara sebelum kasus dilimpahkan ke kejaksaan. Polisi memastikan proses penyidikan dilakukan transparan dan profesional untuk menjawab keingintahuan publik terkait kasus yang menimpa salah satu aparat penegak hukum tersebut. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus