Rekonstruksi Pembunuhan Ayah terhadap Anak Digelar di Polres Lamongan

Rekonstruksi Pembunuhan Ayah terhadap Anak Digelar di Polres Lamongan

Bagikan:

LAMONGAN – Rekonstruksi kasus pembunuhan yang melibatkan seorang ayah terhadap anak kandungnya digelar oleh jajaran penyidik Polres Lamongan pada Kamis (19/02/2026) pagi. Proses reka ulang adegan tersebut dilaksanakan di Lapangan Tenis Polres Lamongan, bukan di tempat kejadian perkara, demi menjaga ketenangan keluarga korban serta memastikan situasi keamanan tetap kondusif.

Pemindahan lokasi rekonstruksi dilakukan atas pertimbangan kemanusiaan. Keluarga korban masih berada dalam suasana duka mendalam, sehingga aparat memilih tempat yang lebih tertutup dan terkendali. Selain itu, langkah ini juga diambil untuk menghindari potensi gangguan ketertiban masyarakat apabila reka ulang adegan dilakukan di lingkungan permukiman warga.

Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik memperagakan total 15 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa pembunuhan secara kronologis. Adegan demi adegan diperlihatkan secara detail guna memperjelas konstruksi perkara sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Kasus ini sebelumnya menggemparkan warga Desa Sidogembul, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan. Tersangka bernama Sampun (76) diduga dengan sengaja menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri, Sumarto (56), pada Jumat (23/01/2026) pagi. Saat peristiwa terjadi, korban diketahui sedang tertidur di dalam rumah mereka.

Sumarto, yang sehari-hari bekerja sebagai guru seni di salah satu SMA swasta di wilayah Babat, meninggal dunia di tempat kejadian akibat luka berat di bagian kepala. Hasil penyidikan awal menunjukkan bahwa korban tidak sempat melakukan perlawanan karena kondisi tengah terlelap saat diserang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lamongan, AKP Rizki Akbar Kurniadi, membenarkan pelaksanaan rekonstruksi tersebut.

“Memang benar, telah dilaksanakan rekonstruksi atau reka ulang adegan (pembunuhan anak oleh ayah kandung, red) pagi ini,” ungkapnya.

Dalam pelaksanaan reka ulang, tersangka memperagakan langsung setiap adegan yang disaksikan oleh penyidik, jaksa dari Kejaksaan Negeri Lamongan, serta sejumlah saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan. Kehadiran jaksa dalam proses ini bertujuan memastikan kelengkapan formil dan materiil perkara sebelum memasuki tahap persidangan.

Rizki menjelaskan bahwa total 15 adegan diperagakan untuk menggambarkan secara utuh rangkaian kejadian, mulai dari kondisi sebelum peristiwa hingga tindakan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Untuk memperjelas perkara di persidangan nanti, seluruh adegan diperagakan sesuai hasil penyidikan,” imbuh Rizki.

Dari hasil rekonstruksi, terungkap bahwa tersangka memukul korban menggunakan tabung LPG sebanyak lima kali. Seluruh pukulan diarahkan ke bagian kepala korban, yang kemudian mengakibatkan luka fatal dan merenggut nyawa Sumarto.

Penyidik juga mencatat bahwa hingga saat ini tersangka belum menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatannya. Fakta tersebut turut menjadi perhatian dalam proses penyidikan, termasuk dalam menilai kondisi psikologis dan motif di balik tindakan kejahatan tersebut.

Sementara itu, penyidik telah memeriksa sedikitnya tujuh orang saksi. Para saksi berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari anggota keluarga, tetangga sekitar, perangkat desa, hingga saksi ahli. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk menguatkan alat bukti dan memastikan tidak ada fakta yang terlewat dalam pengungkapan perkara.

Proses penyidikan masih terus berjalan. Kepolisian memastikan seluruh berkas perkara akan disusun secara cermat sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, agar proses hukum di persidangan dapat berjalan secara objektif dan transparan. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus