Rekonstruksi Pembunuhan Warga Sedayu, 53 Adegan Ungkap Motif Sakit Hati

Rekonstruksi Pembunuhan Warga Sedayu, 53 Adegan Ungkap Motif Sakit Hati

Bagikan:

BANTUL – Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap KYR (36), warga Padukuhan Kaliurang, Argomulyo, Sedayu, digelar oleh Kepolisian Resor (Polres) Bantul di Markas Polres (Mapolres) Bantul, Jumat (10/04/2026), dengan menghadirkan 53 adegan yang mengungkap rangkaian peristiwa sejak kedatangan tersangka hingga aksi penyerangan berujung maut.

Fokus rekonstruksi mengarah pada motif sakit hati yang diduga menjadi pemicu utama tersangka SS alias Cobro (28) menghabisi korban. Dalam reka ulang tersebut, penyidik memperagakan adegan sejak SS datang ke rumah korban, suasana pesta minuman keras, hingga momen ketika tersangka kembali mendatangi rumah korban bersama FS (21) untuk melakukan penyerangan.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Bantul Rita Hidayanto mengatakan, jumlah adegan berkembang dari rencana awal 41 menjadi 53 adegan setelah penyidik mendalami kronologi peristiwa. “Sebanyak 41 berkembang menjadi 53 adegan diperagakan oleh tersangka. Mulai dari saat tersangka datang ke rumah korban, termasuk adegan saat korban berkata-kata yang menyinggung tersangka SS, ‘Nek sok-sokan alim ojo ning kene’ (Kalau merasa paling alim jangan di sini),” kata Rita, sebagaimana diberitakan Kompas, Jumat (10/04/2026).

Dari hasil rekonstruksi, terungkap SS tidak ikut mengonsumsi minuman keras saat berkumpul di rumah korban. Namun, ucapan korban yang dianggap merendahkan membuat tersangka menyimpan sakit hati. Setelah sempat pulang, SS kemudian mengajak FS kembali ke rumah korban melalui pintu belakang.

“Tersangka SS bersama FS kemudian datang kembali dan menyelinap masuk ke rumah korban. Di sanalah tersangka SS melancarkan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam jenis golok saat korban tidak berdaya, hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Rita.

Peristiwa pembunuhan itu bermula pada Rabu (25/02/2026) sekitar pukul 04.00 WIB, saat korban sedang tidur bersama istri dan anaknya di dalam rumah. Berdasarkan kronologi yang disampaikan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bantul Bayu Puji Hariyanto, pelaku masuk dari bagian belakang rumah lalu langsung menyerang korban menggunakan golok ke bagian kepala.

“Saat berkumpul, korban sempat mengatakan ‘ nek sok-sokan alim ojo Ning kene ‘ (kalau merasa paling alim jangan di sini),” kata Bayu.

Istri korban sempat terbangun dan berusaha menangkis serangan menggunakan tangan kanan, namun pelaku kembali melancarkan serangan sebelum melarikan diri. FS disebut telah menunggu di jalan dekat rumah korban untuk membantu pelarian.

Setelah serangkaian pemeriksaan, penyidik menangkap SS dan FS pada 5 Maret 2026 di wilayah Sedayu, Bantul. Atas perbuatannya, SS dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Rekonstruksi ini diharapkan memperkuat berkas perkara sebelum proses persidangan berlangsung. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal