SAMARINDA – Aparat kepolisian di Kota Samarinda bergerak cepat menangani dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di lingkungan keluarga, setelah seorang remaja perempuan berusia 14 tahun melaporkan ayah sambungnya atas perbuatan yang diduga berlangsung selama bertahun-tahun.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban menemukan indikasi mencurigakan dan memutuskan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur (Kaltim), Rina Zainun, mengatakan pihaknya segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum begitu laporan diterima.
“Laporan kami terima, kemudian kami koordinasi dengan kepolisian, dan hari ini resmi dilaporkan. Korban juga sudah menjalani visum,” ujarnya, Rabu (25/03/2026), sebagaimana diberitakan Busam, Rabu (25/03/2026).
Dari hasil pendampingan awal, dugaan tindakan kekerasan tersebut telah terjadi sejak korban masih berusia sekitar 10 tahun. Peristiwa itu disebut berlangsung berulang di dalam rumah, terutama saat ibu korban tidak berada di tempat.
Rina menjelaskan, korban selama ini memilih diam karena berada dalam tekanan psikologis, termasuk ancaman dari pelaku serta ketergantungan ekonomi keluarga terhadap yang bersangkutan. “Anak ini tidak berani bicara karena ada ancaman, dan juga ketergantungan keluarga terhadap pelaku,” jelasnya.
Dampak dari kejadian tersebut, kondisi mental korban dilaporkan mengalami trauma berat. Korban masih dalam tahap pemulihan dan kerap menunjukkan respons emosional yang tidak stabil.
Upaya pendampingan kini dilakukan secara intensif oleh TRC PPA Kaltim bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Kota Samarinda melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), guna memastikan perlindungan hukum sekaligus pemulihan psikologis korban.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Samarinda Kota, Adi Suarmita, menyampaikan bahwa terduga pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses pemeriksaan lanjutan.
“Pelaku sementara sudah diamankan dan kami masih melakukan pendalaman,” ungkapnya.
Meski pelaku belum sepenuhnya mengakui perbuatannya, penyidik tetap melanjutkan proses hukum dengan mengedepankan pendekatan khusus dalam pemeriksaan korban, mengingat kondisi psikologis yang masih rentan. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban sekaligus menjadi peringatan penting terkait perlindungan anak di lingkungan keluarga. []
Redaksi05

