DENPASAR – Upaya kepolisian mengungkap kasus pencurian di wilayah kepulauan kembali membuahkan hasil. Seorang remaja berinisial IPMD (18) diamankan aparat setelah diduga terlibat pencurian di sebuah bengkel sepeda motor di Banjar Sampalan, Desa Batununggul, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (12/02/2026) sekitar pukul 16.00 Wita oleh Tim Jalak Nusa dari Polsek Nusa Penida. Remaja yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap itu ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan.
Pengungkapan perkara ini dipimpin langsung oleh Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Nusa Penida, Iptu Ida Bagus Ketut Arsa. Proses penyelidikan bermula dari laporan korban yang merasa kehilangan sejumlah onderdil dan komponen kendaraan bermotor di bengkel miliknya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penelusuran awal, termasuk mendatangi sejumlah pengepul barang rongsokan untuk memastikan kemungkinan barang curian telah dijual. Selain itu, aparat juga mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian guna mempersempit dugaan terhadap pelaku.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, kecurigaan mengarah pada IPMD. Setelah diyakini cukup bukti awal, tim bergerak melakukan penangkapan. Aparat kemudian mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Barang bukti yang diamankan terbilang cukup banyak dan bernilai ekonomi. Di antaranya tiga unit mesin Vespa, tiga tangki motor, dua knalpot Vespa, satu jok Vespa, satu pelek Vespa, dan satu shock Vespa. Selain itu, ditemukan pula satu kerangka motor Honda Astrea lengkap dengan mesin, serta 18 suku cadang motor yang masih terbungkus rapi.
Kapolsek Nusa Penida, Kompol I Ketut Kesuma Jaya, menegaskan komitmen jajarannya dalam merespons setiap laporan masyarakat secara serius.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kapolsek Nusa Penida Kompol I Ketut Kesuma Jaya, Jumat (13/02/2026).
Menurut kepolisian, perbuatan terduga pelaku disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 447 Ayat 1 Huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun tempat kejadian tambahan.
Kasus ini menjadi perhatian mengingat Nusa Penida merupakan kawasan wisata yang terus berkembang, sehingga stabilitas keamanan menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan pelaku usaha. Aparat kepolisian mengingatkan pemilik usaha, khususnya bengkel dan toko suku cadang, agar meningkatkan pengamanan, termasuk memasang kunci ganda maupun kamera pengawas.
Selain itu, Polsek Nusa Penida juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Peran aktif warga dinilai sangat membantu aparat dalam mencegah dan mengungkap tindak kriminalitas.
Dengan pengungkapan ini, kepolisian berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta mempersempit ruang gerak kejahatan serupa di wilayah tersebut. Proses hukum terhadap IPMD kini masih berjalan sesuai prosedur yang berlaku. []
Diyan Febriana Citra.

