BERAU – Kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur kembali menjadi perhatian publik di wilayah Berau, Kalimantan Timur. Aparat kepolisian kini tengah mendalami laporan keluarga korban yang mengungkap dugaan kejahatan seksual yang melibatkan dua pemuda. Peristiwa ini menambah daftar kasus kekerasan terhadap anak yang memerlukan penanganan serius dan menyeluruh.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau telah mengamankan dua orang terduga pelaku di wilayah Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, setelah menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan awal guna mengungkap kronologi serta peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.
Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Berau, Siswanto, mengungkapkan bahwa kasus ini terkuak bermula dari kekhawatiran orang tua korban. Sang ibu mendapati anaknya tidak berada di sekolah maupun di tempat kos saat hendak melunasi biaya pendidikan pada Kamis (05/02/2026) sekitar pukul 14.00 Wita. Ketiadaan korban di lokasi-lokasi tersebut memicu upaya pencarian yang dilakukan keluarga bersama rekan-rekan korban.
“Kemudian si ibu mencari bersama teman-teman korban dan ditemukan di kos temannya dalam kondisi lemas dan setengah sadar,” ungkapnya, Jumat (20/02/2026).
Kondisi korban saat ditemukan menimbulkan dugaan kuat adanya tindak pidana. Dari keterangan awal yang dihimpun penyidik, korban diduga sempat diberi minuman beralkohol oleh para terduga pelaku sebelum peristiwa yang dilaporkan terjadi. Dugaan tersebut masih terus didalami untuk memastikan rangkaian kejadian secara utuh.
“Saat ditemukan keluarganya, korban dalam keadaan setengah sadar. Korban dibawa pulang oleh keluarga dan dimintai keterangan secara perlahan,” katanya.
Dalam proses pemulihan awal, korban disebut belum dapat memberikan keterangan secara lengkap. Namun, melalui percakapan pribadi dengan kerabat dekat, korban mengaku diduga mengalami perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh salah satu terduga pelaku berinisial AR (19). Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 4 Februari 2026 di wilayah Kelurahan Rinding.
Pengakuan ini kemudian menjadi dasar bagi keluarga untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, Unit PPA Satreskrim Polres Berau bergerak cepat dengan mengamankan dua terduga pelaku pada Sabtu (14/02/2026) guna menjalani pemeriksaan intensif.
“Kami masih mendalami kronologi lengkap kejadian serta kemungkinan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut,” pungkasnya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan dengan mengedepankan perlindungan hak-hak korban, terutama mengingat korban masih berstatus anak di bawah umur. Proses penyidikan akan dilakukan secara hati-hati, termasuk pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan alat bukti tambahan. Aparat juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada serta aktif melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitarnya. []
Diyan Febriana Citra.

