Remaja Makassar Tewas Tertembak, Kapolrestabes Sebut Pistol Meletus Tak Sengaja

Remaja Makassar Tewas Tertembak, Kapolrestabes Sebut Pistol Meletus Tak Sengaja

Bagikan:

MAKASSAR – Insiden penembakan yang menewaskan seorang remaja terjadi di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (01/03/2026). Korban diketahui bernama Bertrand Eko Prasetyo (18). Peristiwa tersebut kini dalam penanganan aparat kepolisian dan menjadi sorotan publik.

Kapolrestabes Makassar, Arya Perdana, menjelaskan bahwa kejadian bermula dari laporan warga sekitar pukul 07.00 WITA. Warga merasa resah dengan aktivitas sekelompok remaja yang bermain senapan water jelly di kawasan tersebut. Permainan itu disebut tidak sekadar dilakukan antar mereka, tetapi juga melibatkan tindakan terhadap pengguna jalan yang melintas.

“Ada laporan bahwa ada anak-anak muda yang sedang bermain senapan omega (senapan water jelly) disitu mereka mencegat orang-orang yang jalan, lalu mendorong orang yang jalan juga,” ujar Arya saat memberikan keterangan di Mapolrestabes Makassar, Selasa (03/03/2026) malam.

Menindaklanjuti laporan tersebut, seorang anggota Unit Reskrim Polsek Panakkukang berinisial Iptu N mendatangi lokasi dengan tujuan membubarkan kerumunan. Berdasarkan keterangan kepolisian, saat tiba di tempat kejadian, situasi disebut memanas. Kelompok remaja itu diduga tengah melakukan tindakan keras terhadap seorang pengendara sepeda motor.

“Waktu itu (kelompok remaja) sedang melakukan tindakan yang cukup keras kepada salah seorang pengendara motor. Sehingga anggota turun dari mobil langsung melakukan penangkapan, pegang pelaku sambil mengeluarkan tembakan peringatan,” beber Arya.

Dalam proses pengamanan tersebut, Bertrand disebut telah tertangkap. Namun, situasi berubah ketika terjadi pergulatan antara korban dan petugas. Polisi menyebut korban berusaha melepaskan diri dari pegangan.

“Ketika meronta pistol yang masih dipegang oleh Iptu N itu meletus dengan tidak sengaja terkena bagian tubuh belakang,” tambah Arya.

Tembakan itu mengenai tubuh bagian belakang korban. Bertrand kemudian segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Sayangnya, nyawanya tidak tertolong.

Pascakejadian, jajaran Polrestabes Makassar langsung mengambil langkah pengamanan terhadap Iptu N. Senjata api yang digunakan turut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

“Tindakan yang kami lakukan adalah pada waktu itu langsung melakukan pengamanan terhadap Iptu N, langsung melakukan pemeriksaan pada hari itu juga dan mengamankan senjatanya,” ungkap Arya.

Saat ini, proses hukum terhadap Iptu N berjalan dalam dua jalur, yakni pidana dan kode etik profesi. Pemeriksaan dilakukan secara internal oleh Propam serta melalui mekanisme hukum yang berlaku. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara transparan.

“Iptu N masih diperiksa, percayakan kepada kami. Kami tidak akan menutup-nutupi, saya minta seluruh masyarakat memantau perkembangannya baik secara pidana juga secara kode etik itu diproses dua-duanya,” tuturnya.

Kasus ini menambah daftar insiden yang melibatkan aparat penegak hukum dan penggunaan senjata api dalam situasi penindakan. Publik pun menantikan hasil investigasi menyeluruh guna memastikan kronologi kejadian terungkap secara terang dan akuntabel.

Di sisi lain, peristiwa tersebut juga menjadi pengingat akan potensi risiko dari aktivitas yang dinilai mengganggu ketertiban umum, sekalipun menggunakan perangkat yang dianggap sebagai mainan. Aparat diminta tetap mengedepankan prosedur dan prinsip kehati-hatian dalam setiap tindakan di lapangan. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus