Rencana Menikah Pupus, Calon Pengantin Tewas Ditabrak Truk di Gresik

Rencana Menikah Pupus, Calon Pengantin Tewas Ditabrak Truk di Gresik

GRESIK – Jalan Raya Desa Boboh, Kecamatan Menganti, Gresik, menjadi saksi bisu tragedi memilukan yang merenggut nyawa seorang pemuda menjelang hari bahagianya. Priya Dikantara (19), warga Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Gresik, tewas setelah sepeda motor yang dikendarainya bertabrakan dengan dump truk tronton. Tunangannya, Nabila (21), asal Malang, yang berada di boncengan, mengalami luka-luka sekaligus trauma mendalam.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu (30/07/2025) sekitar pukul 04.00 WIB. Berdasarkan keterangan polisi, dump truk yang dikemudikan Aan (52), warga Mojokerto, melaju dari arah barat ke timur. Saat tiba di lokasi, kendaraan besar itu mengambil jalur terlalu ke kanan, hingga melewati garis tengah jalan. Pada waktu bersamaan, motor Honda Scoopy bernopol W-4710-EU yang dikendarai Priya melaju dari arah berlawanan. Karena jarak terlalu dekat, tabrakan pun tak terhindarkan.

“Setibanya di lokasi kejadian, dump truk tronton mengambil haluan terlalu ke kanan melebihi markah as jalan. Saat bersamaan melintas sepeda motor yang dikendarai korban dari arah berlawanan. Karena jarak terlalu dekat, terjadilah benturan,” kata Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda Putra, Sabtu (16/08/2025).

Akibat kerasnya benturan, Priya meninggal dunia di lokasi. Sementara tunangannya, Nabila, harus dilarikan ke RSUD Ibnu Sina Gresik untuk mendapatkan perawatan medis. Yang lebih menyayat hati, Nabila menjadi saksi langsung bagaimana calon suami yang akan menikahinya bulan depan meregang nyawa di hadapannya.

Usai insiden, sopir dump truk melarikan diri tanpa menolong korban. Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa lokasi, mengumpulkan barang bukti, serta menelusuri rekaman CCTV. Dari situ, identitas kendaraan terungkap: dump truk bernomor polisi S-9915-UB yang dikemudikan Aan.

Tersangka akhirnya berhasil ditangkap enam hari kemudian di wilayah Tuban. “Tersangka berhasil diamankan di Tuban saat beristirahat. Usai peristiwa, ia sempat mengganti lampu sein truk yang pecah dan tetap bekerja seperti biasa, seolah tidak pernah terjadi kecelakaan,” ungkap Rizki.

Dalam pemeriksaan, Aan mengaku melarikan diri karena panik. Ia berpindah-pindah lokasi antara Mojokerto hingga Tuban, mengikuti rute pekerjaannya sebagai sopir angkutan material. Polisi menegaskan bahwa yang bersangkutan sengaja tidak menolong korban maupun melaporkan kejadian tersebut.

Kini, Aan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 310 ayat (2) dan ayat (4) serta Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Fakta memilukan turut mengemuka dari kasus ini. Priya dan Nabila ternyata tengah merencanakan pernikahan mereka pada September 2025, hanya sebulan setelah kecelakaan terjadi. Namun, harapan membangun rumah tangga bersama kandas akibat kelalaian seorang sopir truk. Kini, Nabila tak hanya menanggung luka fisik, tetapi juga duka mendalam kehilangan calon pendamping hidupnya.

“Ini menjadi pengingat bagi seluruh pengguna jalan agar lebih berhati-hati dan menghormati nyawa orang lain,” tegas Rizki. Polisi pun menegaskan bahwa proses hukum akan ditegakkan untuk memberikan keadilan bagi keluarga korban.

Tragedi ini menambah deretan kasus kecelakaan lalu lintas di Gresik yang merenggut korban jiwa. Di balik data statistik, ada keluarga yang kehilangan, ada rencana hidup yang pupus, dan ada cinta yang terhenti di jalanan. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews