Residivis Cabul Diciduk Polsek Sungai Kunjang

Residivis Cabul Diciduk Polsek Sungai Kunjang

Bagikan:

SAMARINDA – Upaya aparat kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat kembali ditegaskan melalui pengungkapan kasus dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum Polsek Sungai Kunjang. Seorang pria berinisial MF (22), yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta di salah satu dealer sepeda motor, diamankan setelah dilaporkan korban dan terekam kamera pengawas (CCTV).

Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Ning Tyas Widyas Mita, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang remaja perempuan berinisial RJ (16). Peristiwa itu terjadi di Jalan Untung Surapati, Kompleks Karpotek, Kelurahan Karang Asem Ulu, pada Sabtu (28/02/2026) sekitar pukul 20.55 Wita.

Menurut keterangan kepolisian, saat kejadian korban tengah berjalan kaki seorang diri menuju minimarket. Tersangka yang mengendarai sepeda motor Honda Vario berwarna merah diduga memutar arah setelah melihat korban berjalan sendirian.

“Tersangka sengaja mendekati korban, lalu menggunakan tangan kanannya melakukan perbuatan cabul yang diarahkan ke bagian dada korban. Merasa keberatan, korban didampingi kakaknya langsung melapor ke Polsek Sungai Kunjang,” ujar AKP Ning Tyas dalam konferensi pers, Rabu (04/03/2026).

Laporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Polisi mengumpulkan bukti rekaman CCTV di sekitar lokasi serta meminta keterangan sejumlah saksi. Dari hasil pengembangan, terungkap bahwa MF bukan pertama kali melakukan perbuatan serupa. Ia diketahui pernah terjerat kasus yang sama di Tenggarong pada 2022 dan saat ini masih berstatus wajib lapor di Lapas Samarinda.

Penyelidikan lebih lanjut juga mengungkap bahwa tersangka diduga telah beraksi berulang kali di sejumlah titik di wilayah Sungai Kunjang. Berdasarkan hasil interogasi dan bukti rekaman, MF mengakui telah melakukan aksinya sebanyak empat kali di kawasan Perumahan Karpotek dan dua kali di Jalan Kemangi. Salah satu korban bahkan masih berstatus pelajar Sekolah Dasar yang saat itu tengah pulang sekolah.

“Motif pelaku melakukan perbuatan tersebut karena kecanduan menonton video porno. Setelah melakukan aksinya, pelaku pulang ke rumah untuk melampiaskan hasratnya sendiri,” tambah Kapolsek.

Dalam penangkapan tersebut, aparat mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat beraksi, yakni satu unit sepeda motor Honda Vario merah dengan nomor polisi KT 3685 BBU, satu kaos hitam, satu celana panjang hitam, serta sepasang sandal berwarna putih.

Atas perbuatannya, MF dijerat Pasal 415 huruf b KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang perbuatan cabul terhadap anak. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Selain proses hukum terhadap tersangka, kepolisian juga mengambil langkah perlindungan terhadap para korban. Polsek Sungai Kunjang berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis guna memulihkan trauma yang dialami.

AKP Ning Tyas turut mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka. Ia juga meminta warga yang merasa pernah menjadi korban untuk tidak takut melapor.

“Kami menjamin kerahasiaan identitas seluruh korban. Ini adalah komitmen kami untuk memberikan rasa aman, terutama di masa ibadah bulan Ramadan ini. Jangan ragu untuk melapor,” tegasnya.

Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan seksual sekaligus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak di Kota Samarinda. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus