Residivis Narkoba Diciduk di Prajuritkulon, 15 Paket Sabu Disita

Residivis Narkoba Diciduk di Prajuritkulon, 15 Paket Sabu Disita

Bagikan:

MOJOKERTO – Aparat kepolisian kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kota Mojokerto. Seorang pria yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba diringkus petugas saat berada di kediamannya di Kecamatan Prajuritkulon, Jumat (13/02/2026). Penangkapan dilakukan oleh Unit Resmob Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto Kota setelah sebelumnya melakukan penyelidikan intensif.

Operasi penindakan tersebut dipimpin langsung oleh tim Satresnarkoba yang telah mengantongi informasi terkait aktivitas mencurigakan di lokasi. Setelah memastikan keberadaan target, petugas bergerak cepat melakukan penggerebekan di rumah tersangka. Tanpa perlawanan berarti, pria tersebut berhasil diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam proses penggeledahan di dalam rumah, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu. Total terdapat 15 paket sabu yang berhasil disita dari lokasi penangkapan. Paket-paket tersebut dikemas dalam plastik klip kecil yang siap edar.

Kapolres Mojokerto Kota melalui keterangan resminya menyebutkan bahwa tersangka bukanlah pelaku baru dalam kasus serupa. Ia tercatat pernah menjalani proses hukum atas perkara narkotika sebelumnya. Fakta tersebut memperkuat dugaan bahwa tersangka kembali terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Mojokerto dan sekitarnya.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan jajaran Polres Mojokerto Kota dalam menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Aparat menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku, terlebih bagi residivis yang kembali mengulangi perbuatannya.

Selain menyita 15 paket sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran, seperti alat komunikasi dan perlengkapan pengemasan. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Mojokerto Kota guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto Kota menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Tidak menutup kemungkinan tersangka merupakan bagian dari mata rantai distribusi yang lebih luas. Oleh karena itu, pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap pemasok maupun pihak yang berperan sebagai pengedar lanjutan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana penjara yang berat mengingat statusnya sebagai residivis. Polisi juga menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi prioritas utama demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan zat terlarang.

Masyarakat diimbau untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Kerja sama antara aparat dan warga dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak para pelaku.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku lain bahwa aparat penegak hukum akan terus melakukan tindakan tegas. Penindakan terhadap residivis juga menjadi bukti bahwa pengawasan dan penegakan hukum tetap berjalan konsisten di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus