Ritual Adat Jadi Suara Perlawanan, AMAN Desak DPR RI Sahkan UU

Ritual Adat Jadi Suara Perlawanan, AMAN Desak DPR RI Sahkan UU

Bagikan:

TANA TORAJA – Peringatan Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara (HKMAN) dan ulang tahun ke-27 Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dimanfaatkan komunitas adat di berbagai daerah untuk menegaskan tuntutan politik: mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) segera mengesahkan Undang-Undang (UU) Masyarakat Adat.

Di wilayah adat Pali, Kecamatan Bittuang, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Selasa (17/03/2026), Masyarakat Adat Toraya menggelar ritual sakral Ma’ Karerang sebagai bentuk pernyataan sikap sekaligus doa kolektif atas perjuangan mereka. Ritual ini tidak hanya bermakna spiritual, tetapi juga menjadi simbol perlawanan terhadap belum hadirnya payung hukum yang melindungi hak-hak masyarakat adat.

Ketua AMAN Toraya, Romba Marannu Sombolinggi, menyebut ritual tersebut merupakan warisan leluhur yang terus dijaga sekaligus menjadi medium menyuarakan aspirasi. “Melalui ritual ini, kita memohon agar jalan perjuangan Masyarakat Adat dibukakan, RUU Masyarakat Adat disahkan,” kata Romba usai mengikuti ritual, sebagaimana dilansir Cakaplah, Rabu, (18/03/2026).

Ia menegaskan, hingga kini negara dinilai belum memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan masyarakat adat, termasuk perlindungan atas wilayah dan sistem kehidupan mereka. Kondisi tersebut, menurutnya, membuat masyarakat adat berada dalam posisi rentan.

“Hari ini kita berkumpul tidak hanya memperingati Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara dan Ulang Tahun AMAN ke 27. Tapi lebih dari itu, sebagai pengingat bahwa perjuangan kita belum selesai. Undang-Undang Masyarakat Adat belum disahkan. Selama negara belum mengakui dan melindungi Masyarakat Adat, maka ketidakadilan akan terus berlangsung,” imbuhnya.

Romba juga menyoroti berbagai ancaman yang dihadapi masyarakat adat, mulai dari perampasan wilayah hingga kriminalisasi saat mempertahankan ruang hidup. “Masyarakat Adat akan terus berhadapan dengan berbagai ancaman. Perampasan wilayah, eksploitasi sumber daya alam, hingga kriminalisasi. Semua ini terjadi karena negara belum memberikan kepastian hukum. Ironis, karena Masyarakat Adat telah ada jauh sebelum negara ini berdiri,” sebut Romba.

Ritual serupa juga digelar di Desa Kalimbu Kuni, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur, oleh Komunitas Masyarakat Adat Bodomaroto. Para tetua adat atau rato memimpin doa menggunakan bahasa adat sebagai bentuk dukungan terhadap pengesahan UU Masyarakat Adat.

Ketua Pelaksana Harian AMAN Wilayah Sumba, Debora Rambu Kasuatu, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan memperkuat kesadaran kolektif atas pentingnya perlindungan hukum bagi masyarakat adat. “Kami berharap ritual ini dapat memperkuat semangat dan komitmen Masyarakat Adat dalam memperjuangkan hak-haknya,” katanya.

Senada, Tetua Adat Komunitas Bodomaroto, Ama Lali, menegaskan posisi masyarakat adat sebagai entitas yang telah ada jauh sebelum negara terbentuk. “Saya mewakili Masyarakat Adat di Sumba, khususnya komunitas Bodomaroto, mendesak DPR RI agar segera mengesahkan UU Masyarakat Adat,” tegasnya.

Rangkaian ritual yang digelar di berbagai daerah ini menjadi penegasan bahwa perjuangan masyarakat adat tidak hanya berlangsung di ruang advokasi formal, tetapi juga melalui praktik budaya dan spiritual yang diwariskan secara turun-temurun. Harapannya, negara segera merespons tuntutan tersebut dengan menghadirkan kepastian hukum yang adil dan berkelanjutan bagi masyarakat adat di seluruh Indonesia. []

 Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hukum