SAMARINDA – Kepolisian Resor (Polres) Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian kabel Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik di Kota Samarinda. Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan atas laporan hilangnya kabel penerangan jalan di sejumlah titik di wilayah kota.
Beberapa lokasi yang dilaporkan mengalami pencurian kabel LPJU antara lain Jalan Pahlawan, Jalan Dr. Sutomo, Jalan RM Martadinata, Jalan Ruhui Rahayu, Jalan S. Parman, Jalan Letjen Suprapto, serta Jalan Basuki Rahmat di wilayah Kecamatan Samarinda Kota.
Kapolres Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan bahwa dalam pengungkapan kasus tersebut pihak kepolisian telah mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kabel lampu jalan tersebut.
“Untuk kasus ini kita telah bisa mengamankan tiga orang tersangka yaitu berinisial R kemudian berinisial H dan juga berinisial M, dan sebagai otak perencanaannya adalah saudara yang berinisial M ini,” ujarnya saat ditemui di Polres Samarinda, Senin (09/03/2026) siang.
Menurut Hendri, tersangka M diduga sebagai perencana utama yang mengajak dua rekannya, yakni H dan R, untuk melakukan aksi pencurian tersebut. Selain itu, polisi juga masih memburu satu orang pelaku lain yang diduga turut terlibat dalam jaringan pencurian tersebut.
Tersangka yang masih dalam pengejaran diketahui berinisial I dan saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian.
Aksi pencurian kabel LPJU tersebut menimbulkan kerugian material yang cukup besar bagi pemerintah daerah. Berdasarkan hasil perhitungan sementara, kerugian akibat pencurian kabel penerangan jalan tersebut diperkirakan mencapai Rp589.778.000.
Uang hasil penjualan kabel yang dicuri kemudian dibagi oleh para pelaku dan telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Hasil penjualannya itu sudah mempergunakan uang hasil kejahatan tersebut dibagi tiga kemudian setelah dan sudah habis digunakan untuk keperluan hidup sehari-hari,” katanya.
Kapolres Samarinda juga menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus tertentu agar tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat saat menjalankan aksinya.
Para pelaku diketahui mengenakan rompi proyek sehingga terlihat seperti petugas resmi yang sedang melakukan perawatan fasilitas penerangan jalan.
“Modus yang dilakukan oleh tiga orang pelaku ini yaitu mereka menggunakan rompi proyek pada siang hari, hal ini sengaja dilakukan untuk mengelabui masyarakat agar mereka memang terlihat seperti petugas resmi yang sedang melakukan perawatan kabel,” tuturnya.
Kasus ini sendiri terungkap setelah adanya laporan dari Dinas Perhubungan Kota Samarinda yang menemukan sejumlah lampu penerangan jalan tiba-tiba tidak berfungsi di beberapa lokasi.
Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas, diketahui bahwa kabel yang berada di bawah tanah di sekitar tiang lampu telah hilang.
“Adanya laporan dari Dinas Perhubungan Kota Samarinda di mana banyak ditemukan lampu jalan yang mati kemudian setelah dicek ternyata kabel yang ada di bawah tanah di sekitar tiang tersebut sudah tidak ada dan ketika ditelusuri ada beberapa tempat yang mengalami hal yang sama,” katanya.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai alat untuk membongkar instalasi kabel yang berada di dalam tanah. Mereka menggunakan linggis, palu, serta alat pemotong untuk membuka penutup kabel yang berada di sekitar tiang lampu jalan.
Setelah kabel berhasil diambil, para pelaku kemudian membawa kabel tersebut ke tempat tinggal mereka untuk diproses sebelum akhirnya dijual.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan oleh para pelaku saat melakukan aksi pencurian.
Barang bukti yang diamankan antara lain sebuah palu, rompi proyek jaring-jaring warna oranye, satu buah topi warna hitam merek Protaper, cutter warna merah, kaos warna biru, celana pendek, serta satu unit sepeda motor MX warna hitam yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas publik, termasuk jaringan penerangan jalan, agar tindakan kriminal serupa dapat segera ditindaklanjuti.
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Agnes Wiguna

