Roy Suryo Paparkan Analisis Digital di Sidang Gugatan Ijazah Jokowi

Roy Suryo Paparkan Analisis Digital di Sidang Gugatan Ijazah Jokowi

Bagikan:

SOLO — Persidangan gugatan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia kembali menyita perhatian publik setelah pakar telematika Roy Suryo memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dengan mekanisme citizen lawsuit di Pengadilan Negeri Solo, Rabu (18/02/2026). Dalam keterangannya, Roy menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menilai keaslian dokumen digital yang telah beredar luas di ruang publik.

Sidang tersebut merupakan bagian dari perkara perdata yang menggugat keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Di hadapan majelis hakim, Roy menguraikan analisisnya terhadap gambar ijazah yang selama ini beredar di media sosial dan diklaim sebagai milik Joko Widodo. Ia menyebut, gambar tersebut pertama kali diunggah oleh seorang kader Partai Solidaritas Indonesia.

Menurut Roy, posisi dan tampilan dokumen menjadi salah satu indikator awal yang perlu dicermati. Ia menilai, apabila ijazah tersebut benar-benar asli dan dalam kondisi baik, seharusnya pemilik dokumen menunjukkan keberatan ketika gambar ijazah ditampilkan dalam kondisi miring atau mengalami perubahan visual.

“Karena ijazah yang seharusnya lurus dibuat miring. Kalau ijazahnya bagus dan lurus, seharusnya pemilik ijazah marah. Ketika ijazahnya dibuat miring, ini bisa masuk dalam Pasal 32 dan 35,” ujar Roy di hadapan majelis hakim.

Roy juga menyoroti adanya upaya “pelurusan” terhadap gambar ijazah yang sebelumnya beredar dalam posisi miring. Menurutnya, langkah tersebut justru memunculkan pertanyaan baru, karena perubahan tampilan digital dapat menjadi indikasi adanya proses manipulasi. Ia menilai, gambar ijazah yang diklaim sebagai hasil pemindaian terbaru memiliki tingkat kemiripan yang sangat tinggi dengan gambar yang lebih dahulu beredar.

Dalam keterangannya, Roy menyatakan tingkat keyakinannya terhadap analisis tersebut mencapai 99,9 persen. Ia bahkan mengaitkan temuannya dengan penayangan gambar ijazah yang sama di salah satu stasiun televisi nasional pada April 2025, yang menurutnya turut memperluas distribusi dokumen digital tersebut ke ruang publik.

Untuk mendukung pendapatnya, Roy memaparkan metode digital forensik yang digunakan, salah satunya analisis histogram warna. Melalui metode ini, ia menilai distribusi serta intensitas warna pada gambar. Dari hasil analisis, ia menyimpulkan bahwa gambar yang beredar dan gambar yang diklaim sebagai hasil pemindaian memiliki pola warna yang identik, sehingga diduga berasal dari sumber yang sama.

Selain histogram, Roy juga menjelaskan penggunaan Error Level Analysis (ELA). Ia menyebut, pada dokumen yang tidak mengalami rekayasa, elemen penting seperti logo dan tulisan umumnya masih tampak secara konsisten saat diuji dengan ELA. Namun, pada gambar ijazah yang dianalisisnya, sejumlah elemen justru tidak muncul sebagaimana mestinya.

“Ketika dilakukan ELA, gambar menjadi rusak. Logo dan tulisan ijazah tidak tampak sebagaimana mestinya. Ini menunjukkan adanya rekayasa digital. Gambar yang tidak direkayasa biasanya masih menampilkan jejak elemen aslinya,” jelasnya.

Roy juga menyinggung perubahan pada logo Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menurutnya mengalami pergeseran bentuk setelah proses pelurusan dilakukan. Ia menegaskan bahwa seluruh analisis tersebut mengarah pada kesimpulan adanya manipulasi digital terhadap gambar ijazah yang beredar.

Perkara bernomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt ini diajukan oleh dua alumnus UGM, Top Taufan dan Bangun Sutoto. Dalam gugatan tersebut, Joko Widodo tercatat sebagai Tergugat I, sementara Rektor UGM Prof. Ova Emilia sebagai Tergugat II, Wakil Rektor Prof. Wening sebagai Tergugat III, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai Tergugat IV. Majelis hakim dipimpin Achmad Satibi dengan anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro.

Sidang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan serta pendalaman alat bukti dari masing-masing pihak. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus