MALANG — Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin atau yang dikenal dengan sapaan Yai Mim, kini memasuki babak baru. Sahara, pelapor sekaligus korban dalam kasus tersebut, menjalani pemeriksaan perdana di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota, Jumat (17/10/2025).
Pantauan di lokasi menunjukkan, Sahara tiba di Mapolresta Malang sekitar pukul 09.35 WIB. Ia datang didampingi sang suami dan kuasa hukumnya, Moh Zakki. Ketiganya langsung menuju ruang penyidik untuk memberikan keterangan dalam agenda klarifikasi awal.
Kuasa hukum Sahara, Moh Zakki, menjelaskan bahwa pemeriksaan kali ini merupakan bagian dari tindak lanjut laporan resmi yang sebelumnya telah disampaikan ke pihak kepolisian.
“Kami dimintai klarifikasi terkait adanya laporan pelecehan seksual dan pornografi terhadap saudara Mim (Imam Muslimin) yang dilaporkan pekan lalu. Ini pemanggilan pertama,” kata Zakki kepada wartawan.
Zakki menambahkan, pihaknya juga tengah menyiapkan langkah lanjutan berupa visum psikiatri bagi kliennya untuk memperkuat bukti laporan.
“Bisa jadi demikian, nanti teman-teman bisa kami kabari lagi. Karena visum psikiatri nanti bisa menjadi bukti pelecehan seksual,” ujarnya.
Kasus ini berawal dari laporan Sahara pada 8 Oktober 2025, yang mengaku mengalami empat kali tindakan pelecehan, baik secara verbal maupun dalam bentuk tindakan yang dinilainya melanggar batas. Selain laporan dugaan pelecehan, Sahara juga melaporkan Imam Muslimin atas dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan bisnis rental miliknya. Laporan itu dibuat lebih dulu pada 18 September 2025.
Polresta Malang Kota telah melakukan pemeriksaan awal terhadap pelapor dan sejumlah saksi.
“Kami masih menindaklanjuti dua laporan yang disampaikan, baik terkait dugaan pelecehan maupun pencemaran nama baik. Prosesnya berjalan sesuai prosedur,” ungkap sumber internal kepolisian.
Langkah Sahara melapor ke pihak berwenang menjadi perhatian publik, terutama di kalangan akademisi. Kasus ini dinilai sebagai cermin keberanian korban untuk bersuara dan mencari keadilan, di tengah masih banyaknya korban kekerasan seksual yang memilih diam karena tekanan sosial maupun rasa takut.
Hingga kini, pihak kepolisian masih mengumpulkan keterangan tambahan dan barang bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap terlapor. []
Diyan Febriana Citra.