MALANG — Perselisihan berkepanjangan antara Imam Muslimin atau yang akrab disapa Yai Mim dengan tetangganya, Sahara, kembali memasuki babak baru. Sahara bersama suaminya, Sofwan, dan kuasa hukumnya, Moh Zakki, melaporkan Yai Mim ke Polresta Malang Kota atas dugaan pelecehan seksual, Rabu (08/10/2025).
Rombongan tiba di Mapolresta Malang sekitar pukul 10.30 WIB. Laporan ini menambah deretan kasus yang melibatkan kedua pihak, setelah sebelumnya Sahara lebih dulu melaporkan dugaan pencemaran nama baik.
“Hari ini, sesuai dengan apa yang saya sampaikan beberapa hari yang lalu, kami datang untuk melaporkan yang bersangkutan berkaitan dengan pelecehan seksual,” ujar Zakki kepada awak media.
Menurutnya, laporan kali ini berbeda dari aduan sebelumnya. “Kalau kemarin laporan kami pencemaran nama baik dan fitnah, sekarang kami datang dengan laporan pelecehan seksual,” jelasnya.
Zakki menuturkan bahwa timnya telah menyiapkan sejumlah bukti pendukung yang akan diserahkan kepada penyidik. Ia enggan merinci bentuk dugaan pelecehan yang dimaksud, namun menegaskan bahwa pihaknya tidak mungkin membuat laporan tanpa dasar yang kuat.
“Persoalan bukti nanti biar teman-teman penyidik yang akan sampaikan. Yang jelas, kami datang ke sini kalau tidak mempunyai alat bukti, kan tidak mungkin. Sama saja kami mempermalukan diri sendiri,” ujarnya menegaskan.
Langkah hukum ini dilakukan hanya sehari setelah Yai Mim menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkannya terhadap Sahara. Kedua pihak kini sama-sama menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan konflik yang telah menarik perhatian publik Malang.
Zakki menegaskan bahwa laporan Sahara hanya ditujukan kepada Yai Mim dan tidak akan diperluas ke pihak lain. “Urusan prinsip kami hanya dengan Pak Mim, jadi kami tidak mau melebar ke mana-mana. Kami ingin masalah ini cepat clear,” tegasnya.
Ia juga menanggapi isu adanya upaya damai. Menurutnya, pihak Sahara tidak menutup kemungkinan penyelesaian secara kekeluargaan selama dilakukan dengan iktikad baik.
“Kami ini ikut saja. Mau damai, kita ikut. Pengennya ke ranah hukum, kita juga ikut. Yang tidak kita ikuti ini ke ranah yang ramai-ramai. Kami ingin Malang ini tetap kondusif,” ujar Zakki.
Usai membuat laporan di Polresta, tim hukum Sahara berencana mendatangi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Malang. Langkah itu diambil untuk menjajaki pendampingan hukum dan psikologis bagi kliennya.
“Negara punya kementerian pemberdayaan perempuan, dan karena Mbak Sahara ini seorang perempuan, maka kami hadir dan datang ke sana. Entah bentuknya aduan atau permohonan pendampingan, kita lihat saja nanti,” tutupnya. []
Diyan Febriana Citra.