SAMARINDA – Sidang lanjutan perkara penembakan dengan nomor 720/Pid.B/2025/PN Smr, 719/Pid.B/2025/PN Smr, 718/Pid.B/2025/PN Smr, dan 718/Pid.B/2025/PN Smr kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda pada Rabu (27/11/2025). Persidangan tersebut mencuatkan dugaan kuat adanya praktik intimidasi dan tekanan terhadap sejumlah saksi maupun tersangka saat proses pemeriksaan berlangsung pada tahap penyidikan.
Dalam sidang terungkap bahwa beberapa pernyataan saksi yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) diduga tidak sesuai dengan keterangan yang disampaikan langsung oleh para saksi di ruang sidang. Ketidaksesuaian itu memunculkan pertanyaan terkait keabsahan proses pemeriksaan awal dan prosedur hukum yang diterapkan oleh aparat penyidik.
Perwakilan kuasa hukum para terdakwa, Muhammad Nur Salam, menyampaikan keberatan terhadap dugaan adanya tekanan yang dialami sejumlah saksi dan tersangka. Ia menegaskan bahwa para saksi mengaku mengalami intimidasi selama proses pemeriksaan di tingkat penyidikan.
“Ada beberapa tadi saksi atau tersangka merasa diintimidasi oleh penyidik sehingga kami meminta kepada majelis hakim untuk dihadirkan penyidiknya untuk sebagai verbalis untuk mengklarifikasi apakah memang tersangka ini diintimidasi,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Nur Salam menambahkan bahwa terdapat perbedaan signifikan antara keterangan para saksi di persidangan dengan BAP yang sebelumnya dibuat penyidik. “Karena kan faktanya mereka tidak mengakui apa yang di beberapa poin di berita acara pemeriksaan itu, lalu itu berkesesuaian antara saksi satu dan saksi yang lain,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa perbedaan tersebut terjadi karena pemeriksaan awal dilakukan tanpa kehadiran penasihat hukum. Kondisi ini, menurutnya, membuka celah terjadinya tekanan mental maupun fisik terhadap para saksi dan tersangka.
“Kalau pengakuan dari beberapa saksi dan tersangka itu memang mereka alami, karena mereka diperiksa secara terpisah, dan mereka waktu diperiksa itu tidak didampingi oleh penasihat hukum di tanggal 5 Mei dan 8 Mei itu,” ucapnya.
Nur Salam menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan pada waktu berbeda dan tidak disertai pendampingan hukum yang semestinya wajib diberikan, mengingat ancaman hukuman yang dikenakan dalam perkara tersebut di atas lima tahun penjara.
“Kan ada beda-beda orang ini, ada yang tanggal 5, ada yang tanggal 6, jadi di pemeriksaan pertama mereka tidak didampingi penasihat hukum sehingga tentu kalau tidak didampingi kan berpotensi untuk diintimidasi,” katanya.
Berdasarkan pengakuan berulang dari para saksi di ruang sidang, majelis hakim akhirnya memutuskan bahwa penyidik yang terlibat dalam pemeriksaan akan dihadirkan pada persidangan berikutnya pada Selasa, 3 Desember 2025, untuk memberikan klarifikasi langsung.
“Tadi mereka tetap mengotot bahwa mereka diintimidasi sehingga hakim meminta untuk dihadirkan di proses persidangan sidang tanggal 3 nanti,” jelasnya.
Nur Salam menegaskan bahwa perkara dengan ancaman hukuman berat seharusnya mewajibkan penyidik menawarkan dan memastikan tersangka mendapat pendampingan hukum sejak awal.
“Kalau sebenarnya ini kan tindak pidananya ancamannya di atas 5 tahun, semestinya penyidik meminta atau bertanya kepada yang bersangkutan apakah didampingi penasihat hukum, kalau tidak semestinya juga diminta mereka untuk hubungi keluarganya kan begitu,” ungkapnya.
Ia menilai prosedur tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
“Ini kan tidak dilakukan oleh penyidik, padahal kita tahu bahwa kalau 340 itu ancamannya kan di atas 5 tahun semestinya kan didampingi, nanti itu akan terklasifikasi di sidang tanggal 3 karena tentu baik penyidik maupun tersangka akan dikonfrontir keterangannya,” tuturnya.
Kuasa hukum juga menyebut bahwa salah satu saksi utama dalam kasus penembakan tersebut bahkan tidak memiliki relasi maupun komunikasi dengan sembilan terdakwa lainnya.
“Karena baik saksi yang melakukan penembakan itu tidak pernah komunikasi dan tidak pernah bertemu dengan sembilan terdakwa yang lain, kan begitu,” ujarnya.
Nur Salam menilai bahwa unsur perencanaan pembunuhan yang menjadi pokok dakwaan belum terbukti di persidangan.
“Unsur perencanaan kami tidak ditemukan, kalau ada orang mati itu semua orang tahu bahwa pasti ada orang mati, pertanyaannya matinya direncanakan atau tidak, itu kan jadi soal,” katanya.
Ia menegaskan bahwa hingga persidangan hari ini belum ditemukan bukti ataupun testimoni yang mengarah pada dugaan pembunuhan berencana.
“Itu yang mesti dibuktikan dan sampai hari ini dari 10 orang saksi dihadirkan JPU dengan 10 terdakwa dan saksi mahkota itu belum ditemukan ada unsur perencanaan,” tegasnya.
Persidangan perkara ini dipastikan akan berlanjut dengan agenda konfrontasi antara penyidik dan para terdakwa pada sidang berikutnya. Publik kini menanti transparansi proses hukum yang dijalankan sesuai asas keadilan. []
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Agnes Wiguna

