Satgas Pangan Temukan Beras Tanpa Izin di Toserba Bandung

Satgas Pangan Temukan Beras Tanpa Izin di Toserba Bandung

BANDUNG — Guna memperkuat pengawasan terhadap peredaran bahan pangan yang tidak sesuai regulasi, Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Barat menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah toko modern dan minimarket di wilayah Kota Bandung, Selasa (29/07/2025).

Langkah ini menjadi bagian dari respons pemerintah terhadap temuan besar terkait praktik pengoplosan beras premium yang sebelumnya diungkap oleh Bareskrim Polri. Kasus tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp99 triliun akibat maraknya peredaran beras oplosan di pasar.

AKBP Dany Rimawan, Kasubdit Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Jabar, menjelaskan bahwa salah satu fokus utama sidak kali ini adalah menelusuri keabsahan izin edar produk-produk beras yang dipasarkan.

“Ada beras organik lokal yang sedang kami dalami dengan mutu dan izin yang harus dilengkapi. Koordinasi juga dilakukan dengan Disperindag, karena produk itu belum memiliki izin edar,” ujarnya.

Produk beras tanpa izin edar tersebut sementara waktu ditarik dari rak penjualan. Pihak kepolisian meminta pengelola toserba untuk menghentikan penjualan sampai investigasi selesai dan kelengkapan izin dipastikan.

“Kami minta manajer toserba untuk tidak memajang produk itu sampai statusnya jelas. Kami akan dalami kenapa bisa beredar,” tambah Dany.

Sementara itu, Disperindag Jawa Barat menyampaikan bahwa inspeksi ini juga berkaitan erat dengan temuan enam merek beras premium yang diduga dioplos. Menurut Kabid Perlindungan Konsumen Disperindag Jabar, Erik Wahyu Purwanegara, keenam merek yang menjadi sorotan adalah Sania, Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, Setra Pulen, Jelita, dan Anak Kembar.

“Hasil sidak kami, keenam merek itu sudah ditarik oleh produsennya,” ujar Erik.

Ia juga menegaskan bahwa pemantauan peredaran bahan pokok akan dilanjutkan secara berkala dan terpadu bersama Satgas Pangan. Hal ini sebagai bentuk komitmen dalam memastikan keamanan pangan dan perlindungan konsumen.

“Kami akan terus bekerja sama untuk memastikan perlindungan konsumen, terutama terhadap produk pangan yang berisiko bagi masyarakat,” ucap Erik.

Melalui sidak ini, aparat tidak hanya menegakkan hukum terhadap pelanggaran regulasi, tetapi juga menumbuhkan kesadaran bagi pelaku usaha agar memenuhi standar yang berlaku dalam menjual produk pangan. Ke depan, masyarakat diimbau untuk lebih selektif dalam memilih produk, terutama dengan memeriksa label dan izin edar resmi dari otoritas terkait. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews