SERANG – Kualitas produk pangan kembali menjadi sorotan publik setelah Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menemukan kelemahan dalam pengawasan mutu di pabrik pengolahan beras milik PT Padi Indonesia Maju (PIM), yang berlokasi di Kawasan Industri Terpadu Wilmar, Serang, Banten.
Dalam inspeksi dan rekonstruksi lapangan yang digelar Rabu (06/08/2025), terungkap bahwa prosedur pengujian kualitas yang seharusnya dilakukan secara berkala tidak berjalan optimal. Uji sampling oleh tim Quality Control (QC) yang semestinya dilakukan setiap dua jam hanya terlaksana satu hingga dua kali dalam sehari.
“Meski proses produksi telah menggunakan sistem otomatis, hasil 100 persen sempurna tetap sulit dijamin,” ujar Kasatgas Pangan sekaligus Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf.
“Temuan sisa menir ini menjadi catatan penting dan PR bagi manajemen untuk segera melakukan perbaikan agar produk akhir benar-benar bersih dan sesuai dengan label beras premium yang dipromosikan,” Imbaunya.
Sistem produksi PT PIM sendiri diklaim cukup modern, dengan kapasitas mencapai 300 ton per hari dan durasi operasional hingga 20 jam dari bahan baku hingga pengemasan. Proses tersebut dipantau dari ruang kendali serta laboratorium internal.
Namun, penggunaan teknologi canggih tak lantas menjamin kualitas tanpa didukung kontrol manusia yang profesional. Temuan lain yang mengemuka adalah penambahan bobot sekitar 200 gram pada setiap karung beras berukuran 25 kilogram. Praktik ini disebut dilakukan untuk menghindari penolakan sistem mesin otomatis, namun menimbulkan pertanyaan etika dalam distribusi produk.
“Penambahan berat memang dilakukan secara sengaja agar kemasan tidak ditolak sistem. Tapi dari sisi pengawasan dan konsistensi mutu, ini harus dikoreksi,” tegas Helfi.
Lebih mengkhawatirkan, dari 22 orang yang bekerja di unit Quality Control, hanya satu orang yang telah memiliki sertifikasi resmi. Kondisi ini menunjukkan rendahnya tingkat profesionalisme dalam pengendalian mutu, dan menjadi tanggung jawab langsung pihak manajemen perusahaan.
Dalam konteks hukum, Helfi menyampaikan bahwa tiga pihak yang diduga terlibat dalam kasus manipulasi produksi tidak hadir dalam rekonstruksi karena masih dalam proses penyidikan. Meski demikian, kegiatan operasional dan distribusi perusahaan tetap berjalan.
“Rekonstruksi ini adalah bagian dari pengawasan berkelanjutan terhadap seluruh produsen beras di Indonesia. Tujuannya untuk menjaga standar kualitas dan keamanan pangan nasional, agar kepercayaan publik terhadap produk dalam negeri tetap terjaga,” kata Helfi.
Temuan ini kembali menegaskan pentingnya sertifikasi tenaga kerja, kepatuhan terhadap SOP, serta tanggung jawab moral dalam produksi bahan pangan yang dikonsumsi jutaan masyarakat setiap hari. []
Diyan Febriana Citra.