BOGOR – Sebanyak 56 pengamen jalanan diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor dalam operasi penertiban yang digelar di sejumlah titik, Sabtu (17/05/2025). Penertiban dilakukan menyusul banyaknya keluhan warga terkait ulah para pengamen yang meresahkan karena kerap beraksi di angkutan umum dalam kondisi mabuk.
“Kita mengamankan 56 pengamen di jalanan Kota Bogor, yang berapa (pengamen) kita indikasikan sedang dalam kondisi mabuk,” ujar Kasat Pol PP Kota Bogor, Agustian Syah, kepada wartawan.
Dari total pengamen yang diamankan, tiga di antaranya kedapatan membawa kratom zat yang masuk dalam pengawasan karena berpotensi disalahgunakan. Kasus tersebut telah dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota untuk penanganan lebih lanjut.
“Ada beberapa (pengamen) yang masih dalam kondisi mabuk ketika kita amankan, (kemudian) ada tiga yang membawa kratom. Kita koordinasi dengan Sat Narkoba Polresta Bogor Kota untuk penanganan lebih lanjut,” kata Agus.
Dalam upaya menghindari penangkapan, beberapa pengamen sempat mencoba mengelabui petugas dengan berpura-pura menjadi penumpang angkot atau pembeli makanan di warung sekitar lokasi razia. Namun, petugas berhasil mengenali dan tetap mengamankan mereka.
“Pas kita razia ada yang pura-pura jadi penumpang, pura-pura belanja, tetapi kita tetap amankan juga,” ungkapnya.
Menurut Agus, razia ini merupakan bagian dari langkah lanjutan Pemkot Bogor dalam memberantas premanisme, yang dimulai dengan pembentukan Satgas Anti Premanisme. Salah satu fokus satgas adalah pengawasan terhadap pengamen ilegal yang tidak mengikuti program resmi Pemerintah Kota.
“Kan sudah diberi solusi oleh Pemkot Bogor, sekarang mereka (pengamen) sudah mulai (diizinkan) beroperasi di taman dan ada juga yang (disalurkan) ke kafe, sudah diaudisi. Ini mungkin residu-residunya, yang skill-nya tidak mumpuni untuk (disalurkan) masuk di taman dan ke kafe,” ujar Agus.
Agus menambahkan bahwa Pemkot Bogor berkomitmen menata para pengamen melalui pendekatan sosial dan penyediaan ruang berekspresi yang legal dan tertib. Namun, terhadap pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum, langkah penertiban tetap dilakukan secara tegas. []
Diyan Febriana Citra.