Satpol PP Temukan 300 Botol Miras Ilegal di Toko Kelontong

Satpol PP Temukan 300 Botol Miras Ilegal di Toko Kelontong

SAMARINDA – Operasi pengawasan rutin yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda pada Senin (07/07/2025) secara tak terduga membuahkan hasil besar. Berawal dari pemantauan aktivitas pedagang kaki lima dan hiburan jalanan seperti badut di kawasan Kelurahan Selili, petugas justru berhasil mengungkap praktik penjualan minuman keras (miras) ilegal di tiga toko kelontong yang berada tepat di seberang kantor kelurahan tersebut.

Menurut Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, kegiatan ini sebenarnya tidak dijadwalkan secara khusus, namun situasi di lapangan mendorong petugas untuk bertindak.

“Hari ini kita mengadakan giat, tetapi yang jelas tidak ada planning kami. Ketika ada peluang untuk mengamankan, kita amankan karena melanggar peraturan,” ujar Anis.

Dalam penggerebekan yang berlangsung cepat itu, petugas menemukan sekitar 300 botol miras berbagai merek dan jenis yang disimpan di dalam toko kelontong. Minuman tersebut diduga kuat tidak memiliki izin edar resmi dan dijual secara bebas di luar zona yang diizinkan oleh peraturan daerah.

“Barang ini asli, semuanya asli, memang harus kita tertibkan. Kan tidak sesuai dengan Perda Kota Samarinda. Yang boleh diizinkan itu kan di tempat-tempat tertentu, seperti THM. Kalau di warung kelontongan, jelas tidak berizin, jadi memang harus kita tertibkan,” jelas Anis lagi.

Ketiga toko kelontong yang dirazia ternyata berada dalam satu deret bangunan dan diduga menerima pasokan minuman beralkohol dari wilayah Urip Sumoharjo. Dugaan ini tengah didalami Satpol PP untuk menelusuri sumber distribusi miras ilegal tersebut.

Pelanggaran ini secara langsung bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Dalam regulasi itu disebutkan bahwa penjualan miras hanya diperbolehkan di tempat-tempat tertentu yang telah memiliki izin, seperti tempat hiburan malam (THM) atau hotel berbintang.

Terkait tindak lanjut, Anis menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan peringatan kepada para pemilik toko dan akan segera melakukan pemanggilan resmi.

“Nanti akan kami panggil. Tadi sudah kami beri arahan, kalau mereka kooperatif, mereka akan datang sendiri, tetapi kalau tidak kooperatif nanti kami panggil ke sini untuk diproses dan kami bawa ke jalur hukum,” tegasnya.

Razia ini menjadi peringatan keras terhadap praktik peredaran miras ilegal di wilayah permukiman. Satpol PP berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas demi menjaga ketertiban serta melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman beralkohol ilegal. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews